BerandaBerandaSetelah Tetapkan Tiga Tersangka, Jaksa Periksa 15 Anggota DPRD NTB Kasus Dugaan...

Setelah Tetapkan Tiga Tersangka, Jaksa Periksa 15 Anggota DPRD NTB Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB maraton memeriksa belasan anggota DPRD NTB setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman”.

Dari pantauan Suara NTB, ada beberapa anggota dewan yang telah usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Senin (1/12/2025). Mereka antara lain, Ali Usman, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri. Mereka terlihat datang pada pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruang penyidik bidang Pidana Khusus pada 11.08 Wita.

Sudirsah Sujanto di hadapan media mengaku bahwa ia dan rekannya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus dana “siluman” ini.

“Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka. Materi tanyakan penyidik,” jelasnya.

Anggota dewan itu mengaku datang bersama 14 anggota DPRD NTB lainnya hari ini. “Kami sekitar 15 orang,” tambahnya.

Ketika disinggung apakah penyidik ada menanyakan perihal dirinya yang ikut sebagai penerima uang diduga dana “siluman” itu, Sudirsah enggan berkomentar. “Enggak, nanti materinya tanyakan ke penyidik saja,” tandasnya.

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya.

Dia sedikit membocorkan informasi bahwa uang gratifikasi yang kini menjadi kelengkapan alat bukti pada tahap penyidikan ini bukan berasal dari uang negara. “Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir (pokok pikiran), bukan juga dari APBD,” tandasnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI