Giri Menang (globalfmlombok.com) – Dugaan penipuan mencatut nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat mencuat. Modus pelaku penipuan mengirim surat pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) seolah terjadi perubahan pembayaran sementara. Pelaku meminta pembayaran pajak disetor ke rekening mengatasnamakan Bapenda. Tanda tangan dan stempel OPD dalam surat tersebut diduga dipalsukan.
Sejauh ini satu orang wajib pajak menjadi korban. Untungnya, Bapenda mengambil langkah cepat mencegah, sehingga tidak banyak korban penipuan tersebut. Kepala Bapenda Lobar, H. Moh. Adnan menerangkan, surat dikirim penipu ke para wajib pajak, mengatasnamakan Bapenda.
“Katanya di sana (modusnya) pelaku sehubungan dengan maintenance aplikasi, masih eror, sehingga diminta nyetor ke rekening BRI, padahal kita tidak punya rekening BRI, yang kita punya rekening Bank NTB Syariah dan BNI,” tegasnya, pekan kemarin.
Terjadi Juga Dugaan Penipuan di Daerah Lain
Pelaku diduga memalsukan tanda tangan dan NIP-nya serta stempel OPD. Kejadian ini tidak saja di Lobar, tetapi terjadi juga di daerah lain seperti KLU, Lotim. Langkah antisipatif pun telah dilakukan pihaknya, dengan mengirimkan surat palsu itu kepada WP agar tidak termakan oleh pelaku.
Pihaknya juga telah bersurat kepada semua WP bahwa tidak benar Bapenda membuat surat tersebut. “Ada satu WP jadi korban, Dia bayar Rp9 juta. Tapi kita sudah bahas cari solusi terbaik lah,” imbuhnya.
Kasus dugaan penipuan semacam ini kedua kali terjadi, bulan lalu juga sudah ada modus penipuan seperti ini. Namun saat itu tidak ada korban. Pihaknya pun mengimbau para WP agar tidak termakan oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika ada hal-hal yang aneh atau janggal, ia meminta agar WP menanyakan langsung ke UPTD atau pihak dinas.
Sementara itu dalam surat penipuan yang mengatasnamakan Bapenda, pelaku memakai kop logo Pemda Lobar, tertanggal 3 Oktober 2025. Lengkap juga ditulis alamat dari kantor Bapenda, termasuk nomor surat, lampiran dan perihal hingga tujuan surat itu pada seluruh Pengguna Pelaporan SPTPD Secara Online (E-Tax) dan Wajib Pajak Kabupaten Lombok Barat. (her)


