BerandaPemerintahanKota MataramWNA Tiongkok di Dompu Dideportasi

WNA Tiongkok di Dompu Dideportasi

Mataram (globalfmlombok.com) –  Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47) dideportasi dari Indonesia. Langkah itu diambil setelah WY diketahui melakukan kegiatan bisnis jual beli rumput laut di wilayah Kabupaten Dompu, meskipun yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, Minggu (1/11/2026) mengatakan, pihaknya semula mencurigai WY karena melakukan pembelian rumput laut dalam jumlah besar serta melakukan pengujian kualitas secara langsung di pabrik pengolahan rumput laut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WY menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa tinggal selama 60 hari,” katanya.

Namun, dalam praktiknya, WY diketahui mendirikan perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang jual beli rumput laut. Melalui perusahaan tersebut, WY telah melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton.

Rumput laut tersebut dibeli dari pabrik yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kemudian dijual kepada konsumen di Surabaya dan juga diekspor kepada konsumen di Tiongkok.

Pihak imigrasi menyatakan WY telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, WY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” ujarnya.

Widodo membeberkan, pihaknya telah mendeportasi WY pada 30 Oktober 2026 lalu melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dengan pengawalan petugas imigrasi.

Ia turut mengimbau kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah NTB agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat melaporkan orang asing yang dicurigai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya kepada pihak yang berwenang. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI