Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri Raba, Bima kembali menggelar sidang terduga pengedar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Kamis (1/10). Pada agenda mendengarkan keterangan saksi, justru terjadi perbedaan kesaksian antara Ais dan Anita.
Perbedaan keterangan itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrur Rahman, S. H., mengonfirmasi sejumlah kesaksian keduanya. Salah satunya mengenai pembicaraan uang tunai senilai Rp100 juta yang disebut berubah menjadi Rp150 juta.
Anita mengaku mendengar pembicaraan tersebut. “Saya mendengarkan pembicaraan itu, uang senilai Rp100 menjadi Rp150 juta pada saat itu,” katanya dengan tegas.
Berbeda dengan Anita, Ais mengaku tidak mendengar pembicaraan mengenai perubahan jumlah uang tersebut. “Saya tidak dengar, Yang Mulia,” jawab Ais.
Anita kemudian menjelaskan, tambahan uang senilai Rp50 juta itu disebut, karena ada permintaan dari atas pihak Malaungi. “Saya mendengar uang Rp100 juta itu tidak cukup ditambah lagi Rp50 juta jadi Rp150 juta karena memang atasan itu minta lebih banyak,” ujarnya.
Perbedaan juga terjadi ketika keduanya ditanya mengenai inex. Anita mengaku mendengar pembicaraan mengenai barang tersebut, termasuk saat Ais disebut meminta inex kepada Koko Erwin. Akan tetapi, Ais membantah adanya pembahasan dirinya sebagai pihak yang menyimpan uang hasil penjualan narkotika. “Tidak ada Pak, tidak ada bahas bendahara atau apa,” tegasnya.
Kesaksian keduanya juga berbeda mengenai posisi Koko Erwin dan Ais di kamar tersebut. Ais mengatakan dirinya lebih banyak berada di balkon. Ia juga menyebut Koko Erwin sempat menuju balkon setelah keluar dari kamar mandi. Sementara,Anita memberikan keterangan berbeda. “Saya tidak pernah melihat Koko Erwin ini menuju balkon,” ujarnya.
Perbedaan lain muncul mengenai posisi Malaungi ketika Koko Erwin berada di kamar mandi. Anita mengatakan Malaungi berada di dalam kamar dan sempat bergerak ke balkon.
Sementara Ais menyebut posisi Malaungi tidak seperti yang diterangkan Anita. “Pak Malaungi berdiri dekat televisi,” ujarnya.
Hakim Ketua Rifa’i S. H., kemudian kembali mendalami perbedaan keterangan tersebut. Pemeriksaan diarahkan pada tujuan Ais dan Anita datang ke hotel, apakah Ais sebelumnya memberitahu Anita mengenai keberadaan Malaungi, serta pembicaraan uang Rp150 juta.
Anita tetap menyatakan dirinya mengetahui keberadaan Malaungi dari Ais ketika dalam perjalanan menuju hotel. Sebaliknya, Ais membantah pernah memberitahukan hal tersebut.
“Saya bantah keras, Yang Mulia. Tidak, karena saya pun tidak tahu ada Pak Malaungi di sana,” tegas Ais.
Hakim juga mendalami keterangan mengenai transfer uang sekitar Rp125 juta ke rekening BNI milik Ais. Anita menyebut uang tersebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika. Keterangan Anita dibenarkan oleh Ais bahwa ada transfer Rp125 juta ke rekeningnya, tetapi tidak diberi tahu bahwa uang tersebut merupakan pembayaran narkotika.
Setelah mendengarkan keterangan Ais dan Anita, Koko Erwin diberi kesempatan memberikan tanggapan atas kesaksian yang muncul dalam persidangan. Ia membantah sejumlah keterangan yang dinilainya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
Terkait pembicaraan uang Rp100 juta menjadi Rp150 juta saat berada di hotel, Koko Erwin menyatakan tidak pernah mendengar pembicaraan tersebut.
“Dalam hal waktu kami berada di hotel tersebut, saya tidak pernah mendengar adanya pembicaraan Rp100 juta menjadi Rp150 juta,” kata Koko Erwin.
Ia juga membantah pernah melakukan transaksi narkotika bersama Anita.
Atas tanggapan tersebut, Hakim Ketua menyatakan keterangan para pihak telah dikonfirmasi dalam persidangan. Perbedaan keterangan Ais, Anita dan bantahan Koko Erwin selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai majelis hakim dalam perkara tersebut. (hir)


