Denpasar (Suara NTB)-Bupati Lombok Barat (Lobar) non aktif, Dr.H.Zaini Arony, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Senin (7/9) kemarin. Selain dituntut pidana penjara selama 7 tahun, KPK juga menuntut supaya hak politik Zainy Arony, dicabut. Sebagaimana diketahui, Bupati Lobar non aktif ini, menjabat sebagai Ketua DPD Golkar NTB.
Selain pidana penjara, jaksa KPK Sri Kuncoro, Kiki Ahmad Yani dan Titto Jaelani, di depan majelis hakim pimpinan Prim Haryadi, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum dari pidana pokok ditambah satu tahun. ‘’Tuntutan kami adalah pencopotan hak dipilih dan memilih sesuai putusan hakim ditambah satu tahun,’’ tuntut KPK.
Dalam surat tuntutan lainnya, jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa Zainy Arony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf e Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang peurbahan UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa sebelumnya mengutarakan sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah atau negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak secara tegas mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. “Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,supaya menghukum terdkawa Zainy Arony dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” tuntut KPK.
Atas tuntutan itu, Zainy Aony dan kuasa hukumnya yang diberikan kesempatan menanggapinyamelalui pledoi atau pembelaan. Bahkan pembelaan juga akan dilakukan secara pribadi oleh terdakwa,di samping melalui kuasa hukumnya. (Kmb37)
No Comments