Waspada Pelanggaran, Kegiatan Reses Dewan Dipantau Bawaslu NTB

Global FM
13 Feb 2019 16:25
2 minutes reading

Dr. Yuyun Nurul Azmi

Mataram (Global FM Lombok)- Kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB dan jajarannya. Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari kegiatan reses yang disalahgunakan untuk kegiatan kampanye di musim pemilu ini.

Ketua Divisi Sengketa Bawaslu NTB Dr. Hj Yuyun Nurul Azmi kepada Global FM Lombok, Rabu (13/2) mengatakan, reses adalah agenda rutin anggota DPR/DPRD untuk menemui masyarakatnya. Bawaslu tak bisa serta merta melakukan tindakan jika dalam agenda tersebut mereka tak melanggar aturan pemilu.

Bawaslu akan melakukan tindakan jika kegiatan reses dibarengi dengan penjabaran visi-misi kampanye peserta pemilu, ajakan untuk memilih, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pembagian stiker dan lainnya. Jika reses dilakukan sesuai dengan aturan, kegiatan tersebut tak menjadi masalah.

“Selama dia tidak berkampanye, menyatakan visi dan misi, membawa alat peraga kampanye, maka dia tidak sedang berkampanye. Harus kita bedakan kegiatan rese itu dnegan kegiatan kampanye. Namun kegiatan dia menyampaikan program pemerintah, Bawaslu tak bisa menghalanginya. Tetapi Bawaslu tetap mengawasi untuk menjaga kondusivitas,” kata Yuyun, Rabu (13/02)

Agenda reses anggota DPRD NTB misalnya berlangsung dari tanggal 11 – 18 Februari 2019 ini. Sebanyak 65 anggota dewan Provinsi turun ke dapil masing-masing untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat guna ditindaklanuti oleh pemerintah daerah. Sebagian besar anggota dewan provinsi NTB adalah calon legislatif (caleg) yang sedang aktif berkempanye untuk meraih dukungan.(ris)

No Comments

Leave a Reply