Mataram (Global FM Lombok)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menilai sejumlah warung makan tidak mengindahkan surat edaran walikota Mataram terkait penutupan warung dan restoran selama waktu yang sudah ditentukan. Karena berdasarkan patroli yang dilakukan beberapa waktu lalu, Satpol PP mengamankan 20 bungkus nasi yang dijual pada waktu yang dilarang di sekitar jalan Ismail Marzuki Kota Mataram.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Mataram Chaerul Anwar kepada Global FM Lombok Jum’at (4/7) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, Satpol PP Kota Mataram melakukan penertiban rumah makan secara rutin. Selain itu, hasil dari patroli yang dilakukan ternyata beberapa rumah makan membuka usahanya secara tertutup.
Meski demikian, tindakan para pedagang itu melanggar surat edaran yang dikirimkan oleh pemerintah Kota Mataram. Karena berdasarkan surat edaran walikota Mataram, usaha makanan yang diizinkan buka siang hari yaitu usaha makanan tertentu seperti restoran cepat saji.
“Hasil patroli kita kemarin masih ada beberapa yang membandel terutama di Jalan Amir Hamzah. Kemarin atau kapan itu kita sudah amankan hampir 20 bungkus nasi. Itu memang sistemnya tertutup tapi kita curiga banyak sekali sepeda motor yang parkir dan kita geledah hampir mereka pakai karung bawa nasinya di Jalan Ismail Marzuki,”katanya
Chairul Anwar mengatakan, dari patroli yang dilakukan di jalan Ismail Marzuki, Satpol PP menemukan nasi yang akan dijual dibawa dengan menggunakan karung. Dia meminta kesadaran para pedagang makanan untuk tidak membuka usahanya pada waktu yang dilarang. Menurutnya, Satpol PP tidak bisa memberikan sanksi kepada para pedagang yang tidak mentaati aturan. “Masa bulan Ramadhan kita main tindakan dan sanksi,”katanya. (azm)-
No Comments