Warung Makan Buka Siang Hari, Dewan Nilai Surat Edaran Tidak Cukup

Global FM
15 Jun 2016 16:58
2 minutes reading
warung makan

warung makan

Mataram (Global FM Lombok)- DPRD Kota Mataram menilai surat edaran yang dikirimkan pemerintah Kota Mataram untuk warung makan agar tidak buka siang hari selama bulan puasa kurang efektif. Karena hingga saat ini masih ada warung makan yang buka pada siang hari meski dalam surat edaran tersebut sudah diatur waktu untuk berjualan. Pemerintah Kota Mataram dinilai tidak tegas dalam melakukan tindakan terhadap warung makan yang tidak mentaati aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin Rabu (15/06) di Mataram. Ia mengatakan, selain surat edaran, pemerintah juga harus memberikan sosialisasi kepada pemilik warung makan dan restaurant. Karena, masih adanya warung makan yang buka pada siang hari setiap bulan puasa. Penindakan terhadap warung yang buka pada siang hari sudah diatur dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Harus ditindaklanjuti, karena ini amanah Perda. Amanah perda itu harus dieksekusi oleh SKPD yang terkait. Kita melihat pemerintah tidak melakukan sosialisasi  sebagai tindakan prefentif untuk memberikan penyadaran. Kejadian ini setiap tahun, kalau dulu surat edaran. Sekarang sudah ada perda tentang ketertiban umum. Jadi seharusnya tidak cukup hanya surat edaran karena ini amanah perda,”katanya

Husni Thamrin menyayangkan adanya toleransi yang diberikan pemerintah Kota Mataram terhadap rumah makan yang ada dipusat perbelanjaan, untuk melayani konsumen meski tidak secara terang-terangan. Dalam aturan yang sudah dibuat,  rumah makan yang diberikan izin membuka lapak di siang hari bulan puasa yaitu yang berada di kawasan non muslim.

Seperti diketahui, dalam surat edaran yang dikirim pemerintah Kota Mataram sudah diatur waktu untuk berjualan yaitu jam 4 sore sampai 5 pagi. Semenatara untuk tempat makan yang ada dipusat perbelanjaan diberikan toleransi namun tidak melayani konsumen makan ditempat.(azm)-

No Comments

Leave a Reply