Warga Lokal Nikah Dengan Bule Banyak di Dearah Wisata

Global FM
28 Oct 2014 17:08
2 minutes reading
Kasubag Humas Kemenag NTB Saiful Hamdani

Kasubag Humas Kemenag NTB Saiful Hamdani

Mataram (Global FM Lombok)-Pariwisata NTB terutama Lombok merupakan salah satu destinasi unggulan. Warga Negara Asing (WNA) banyak yang tinggal didaerah ini terutama di daerah pariwisata. Kasus pernikahan bule dengan warga lokal pun banyak ditemukan. Namun sesuai dengan UU No 1/1974 tentang perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB Saiful Hamdan kepada Global FM Lombok, Selasa (28/10). Saiful Hamdan mengatakan, kasus pernikahan WNA dengan warga lokal biasanya ditemukan di daerah pariwisata seperti di kecamatan Batu Layar, Pemenang, Kuta dan lain-lainnya. Jumlahnya masih sekitar puluhan orang di setiap daerah pariwisata. “ Untuk datanya silahkan bisa dicek di KUA (Kantor Urusan Agama) Batu Layar dan lain-lain”

Saiful Hamdan mengatakan, pernikahan bagi pasangan yang non muslim dicacatkan di Dinas Catatan Sipil, sementara pasangan yang muslim tercatat di KUA. Menurutnya jika ada pasangan yang nikah beda agama, Dinas Catatan Sipil tidak akan menerima. “ Karena itu banyak pasangan yang mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing menikahnya di luar negeri atau ada juga yang mensiasati misalnya pura-pura ikut agama pasangannya, namun setelah itu balik lagi ke agama semula” ujarnya.

Dia mengatakan, pernikahan WNA dengan WNI harus ada izin dari kedutaannya. Sesuai dengan ketentuan UU, pasangan menikah harus satu agama. Namun seperti diberitakan beberapa pekan terakhir, mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia mengajukan gugatan ke MK terkait UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mereka mengajukan uji materi (judicial review) terutama Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu“. (ris)

 

1 Comment

Leave a Reply

    Zainul Muttaqin
    10 year ago

    Jadi inget tetanggaku yang diajak nikah wanita muda Jepang "di atas kertas" dengan imbalan Rp. 60 jt agar bisa membeli tanah di pantai Sekotong. Tapi dia menolak karena tidak dizinkan istrinya 😀