Warga Diminta Tetap Bertransaksi Pakai Uang Pecahan Kecil

Global FM
11 Nov 2014 15:20
1 minutes reading
Manajer Unit Kas Kantor Perwakilan BI NTB Nur Salim

Manajer Unit Kas Kantor Perwakilan BI NTB Nur Salim

Mataram (Global FM Lombok)-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB meminta kepada masyarakat agar tetap melakukan transaksi dengan menggunakan koin dengan nilai terkecil. Penegasan ini disampaikan karena muncul indikasi sebagian masyarakat NTB malas bertransaksi dengan menggunakan uang koin, bahkan di sebagian kalangan, koin pecahan kecil tidak diterima sebagai alat transaksi.

Manajer Unit Kas Kantor Perwakilan BI NTB Nur Salim kepada Global FM Lombok Senin (10/11) mengatakan, BI NTB telah mengeluarkan pecahan 100 rupiah sebanyak 37 juta dari bulan Januari-Mei tahun 2014. Sementara untuk pecahan 50 rupiah dikeluarkan sebanyak 7 juta. Untuk saat ini pecahan koin terkecil yang beredar di Indonesia yaitu pecahan 50 rupiah.

“Sebenarnya uang logam itu masih berlaku, kalau bapak-bapak punya tukarkan saja ke bank Indonesia. Kita melakukan sosialisasi kepada sejumlah kalangan agar mereka tetap menggunakan alat pembayaran uang logam” katanya.

Dalam pasal 33 ayat 2 UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban lainnya. Ancaman pidana bagi pihak yang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI yaitu kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.(ris)-

No Comments

Leave a Reply