Warga Babakan Tolak Pembangunan Ritel Modern

Global FM
29 Dec 2019 17:51
3 minutes reading
Beberapa pegawai ritel modern sedang merapikan barang, Jumat, 27 Desember 2019. Pemkot mencatat pengelola ritel di perempatan Babakan ini belum mengurus izinnya. (Global FM Lombok/viq)

Mataram (Global FM Lombok) – Pembangunan ritel modern di perempatan Babakan Mataram mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat. Pengelola juga disinyalir belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Mataram.

Lurah Babakan, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya, sampai saat ini belum menerima surat terkait izin mendirikan usaha. “Dari pengetahuan saya, belum ada izin yang dikeluarkan pihak Pemkot dan Kelurahan. Kita sudah cek memang, ini tidak mengantongi izin,” katanya kepada Global FM Lombok, Jumat, 27 Desember 2019.

Kata Rauf, sebanyak 8 orang dari kelurahan Babakan melayangkan surat persetujuan atas pembangunan ritel modern tersebut. Namun sebanyak 25 warga yang menolak pembangunan dimaksud.  “Sekarang ada surat lain katanya, 25 orang lainnya tidak setuju dan sudah tanda tangan dalam surat pernyataan itu. Jadi total yang tidak setuju 50 orang,” katanya.

“Dari 25 orang ini tidak ada koordinatornya di dalam kop surat yang dilayangkan ke Kelurahan. Hanya daftar nama-nama yang tidak setuju,” jelasnya. Ia pun meminta, dari warga yang setuju dan tidak setuju tersebut agar bisa dipertemukan untuk mencari jalan keluar. “Dari warga yang tidak setuju itu minta dipertemukan dengan pemilik lahan, H. Ahmad Saiful dan warga yang setuju tadi,” katanya.

Dari 50 warga yang menolak pembangunan ritel ini jelas Rauf, karena dinilai akan mematikan usaha kecil menengah di sekitar lokasi pembangunan. “Mereka mengakui akan ada dampak di radius 100 meter dari lokasi pembangunan ritel modern ini, yang bisa membunuh warung-warung di sekitar itu,” jelasnya.

Selama ini jelas Rauf, ritel tersebut sebenarnya sudah beroperasi sekitar empat bulan. “Memang dulu pernah 4 bulan beroperasi. Namun karena belum urus izin warga meminta untuk ditutup saja. Sekarang, posisi bangunannya sedang dalam tahap rehab. Kan alasan warga memang bukan masalah izin operasional, tapi masalah persaingan yang bisa mematikan pedagang kecil,” jelas Rauf.


Dikonfirmasi Global FM Lombok, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Irwan Rahadi mengatakan, untuk izin pembangunan ritel modern di perempatan Babakan tersebut, pemkot sampai saat ini belum mengeluarkan izin. Kata Irwan, pemilik lahan dan pengusaha ritel di sana memang belum melakukan pengurusan izin mendidirikan usaha ke Pemkot Mataram.

“Kita sampai hari ini belum berikan izin untuk pembangunan ritel modern itu, karena mereka belum mengurus berkas izinnya. Setelah kami cek di kantor, memang bangunan ritel itu ilegal,” kata Irwan kepada Global FM Lombok.

Berbeda dengan Salim (43), warga Babakan berprofesi sebagai pengojek yang suka mengkal di perempatan Babakan ini berpendapat, adanya took modern di sana bisa membuat suasana di perempatan Babakan tambah ramai. “Karena lampu PJU di perempatan Babakan ini mati. Jadi kalau ada ritel modern ini kan jadi ramai dan terang. Jadi selama itu tidak dilarang, kita setuju saja,” tutupnya. (viq)

No Comments

Leave a Reply