Mataram (Global FM Lombok)- Walikota Mataram, H.Ahyar Abduh akan membebaskan warga dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut berlaku bagi warga yang bangunan rumahnya mengalami kerusakan berat pasca diguncang gempa. Selain itu, warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang mendapat potongan PBB sebesar 50 persen dari total nilai PBB. Begitu pula dengan warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan mendapat potongan 25 persen.
Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M.Syakirin Hukmi, Kamis (30/8). Dia menambahkan, batas pembayaran PBB juga diperpanjang hingga bulan Desember dari jatuh tempo yakni tanggal 31 Agustus. Sehingga sanksi administrasi bagi warga yang terlambat membayar PBB juga dihapus. BKD Kota Mataram sudah menyusun Surat Keterangan (SK) walikota perihal pembebasan dan pemotongan PBB tersebut dan akan segera diterapkan.
“Bahwa jatuh tempo pembayaran itu sampai dua bulan sehingga tidak ada sanksi administrasi bagi wajib pajak. Kemudian, untuk rumah yang rusak berat dibebaskan. Sedangkan yang rusak sedang 50 persen pengurangannya. Langsung diberikan itu sesuai arahannya pak Wali. Sedangkan yang rusak ringan langsung 25 persen. Itu kebijakan yang diambil dan itu sedang berproses. Nanti itu kan akan dibuatkan SK dari pak wali, begitu ada nama otomatis dia langsung dapat’,terangnya.
Syakirin mengatakan, pembayaran PBB ini merupakan PBB tahun sebelumnya. Sehingga perbaikan rumah warga yang rusak sampai enam bulan ke depan bukan menjadi persoalan. Sedangkan untuk PBB hotel dan restoran, saat ini sudah banyak hotel yang sudah mengajukan keringanan kepada BKD mengingat kondisinya sedang low seasion setelah bencana gempa. Terhadap hal ini, BKD memberikan keringan penundaan penyetoran PBB.
Sampai dengan saat ini, realisasi PBB kota Mataram baru sekitar 26 persen dari target Rp 26 miliar atau terealisasi sebesar Rp 7 miliar. (dha)-
No Comments