Wakil Ketua MPR: Penjualan Pulau Kecil Sah-sah Saja

Global FM
12 Sep 2015 17:15
2 minutes reading
Salah satu Gili di Lombok

Salah satu Gili di Lombok

Mataram (Global FM Lombok)-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Wahyuddin menilai bahwa penjualan pulau yang diduga terjadi di Gili Poh Desa Gili Gede Sekotong Lombok Barat (Lobar) melalui internet bukan sebuah pelanggaran hukum. Menurutnya penjualan pulau itu sah-sah saja dilakukan sepanjang yang menjual dan membeli pulau tersebut bukan orang asing. Tanggapan tersebut, bertentangan dengan pernyataan pemprov NTB yang mengecam penjualan pulau di daerah ini.

Hal itu dikatakan wakil ketua MPR RI, Wahyuddin kepada Global FM Lombok, usai seminar empat pilar kebangsaan di kantor gubernur NTB, Jum’at (11/09) siang. Ia mengatakan, asalkan status pulau tersebut adalah pulau yang boleh dihuni serta tidak masuk ke dalam kategori taman nasional dan hutan lidung maka tentu boleh dijual. Apalagi jika pulau tersebut adalah milik pribadi masyarakat. Ia juga berpandangan bahwa penjualan pulau melalui internet ini sama dengan iklan jual beli tanah lainnya.

“Saya nggak ngerti pelanggarannya dimana, kalau dijual sama asing, asing beli itu pelanggaran undang-undang pertanahan kita, tapi kalau itu tanahnya kecuali dia jual tanah orang itu itu tidak boleh. Kan bedanya cuma satu, tanah daratan sama tanah pulau. Kalau dijual di internet saya kira sah-sah saja kalau orang mau jualan. Asal mungkin tanah pulaunya itu dalam status pulau yang boleh dihuni. Tapi kalau pulau yang masuk kategori taman nasional, hutan lindung itu tidak boleh dikelola”, katanya.

Gili Poh yang masuk wilayah Sekotong sendiri dijual melalui Anggana Property melalui situs jual beli online OLX dengan harga sebesar Rp 15 milyar. Gili Poh seluas 17 ribu m2 dengan status milik pribadi. Dalam situs itu juga diperlihatkan keindahan pulau Poh dengan pasir putihnya yang indah serta petunjuk tempat. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply