Mataram (Global FM Lombok)- Penerapan aturan wajib menggunakan masker kepada masyarakat di Provinsi NTB sebagai salah satu upaya mempercepat pemutusan mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19) berlaku mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah beserta jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Mataram, turun langsung di tempat-tempat keramaian untuk membagikan masker kepada masyarakat.
Langkah pembagian masker gratis kepada masyarakat ini, selain bertujuan sebagai upaya sosialisasi atas pemberlakuan aturan wajib menggunakan masker di NTB, juga untuk memberikan penyadaran secara langsung kepada masyarakat. Terutama para pedagang dan masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar.
Ummi Rohmi beserta jajaran langsung memasangkan masker secara simbolis kepada masyarakat, sembari memberikan penyadaran agar maskernya selalu digunakan. “Maskernya tetap digunakan ya bu,” pintanya.
Wagub juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat. “Para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, kalau tidak pakai masker, pembeli tidak boleh masuk pasar, dan pedagang tidak boleh berdagang,” imbau Wagub.
Beberapa lokasi pembagian masker yang dikunjungi langsung Wagub antara lain, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan dan Pasar Kebon Roek. Selain di Pasar, juga dilakukan pembagian di tempat-keramaian dengan melibatkan seluruh elemen OPD lingkup Provinsi NTB.
Terakhir, Wagub mengajak seluruh masyarakat NTB, “Mari seluruh masyarakat, kita ikhtiarkan instruksi Gubernur untuk selalu menggunakan masker, agar dapat mengurangi risiko, Insya Allah kita bisa menang dalam melawan Virus Corona di NTB,” pungkasnya.
Menanggapi pemberlakuan aturan wajib masker ini, Kepala Pasar ACC Ampenan, Ahmad Mahdawi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih, kepada Pemerintah Provinsi NTB, dalam Wakil Gubernur yang turun langsung membagikan masker dan memberikan edukasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.
Menurutnya langkah strategis melalui aturan wajib masker ini, akan dikawal oleh pemerintah Kota Mataram, khususnya Kepala Pasar. Ia berharap dengan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, para pedagang di Pasar akan terhindar dari Virus Corona. Dengan demikian, akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB dengan cepat.
Sementara itu Kepala Pasar Perumnas, Mustakim mengatakan, sejak ada perintah dari Presiden, Gubernur, Walikota dan jajarannya langsung menerapkan dan tertib menjaga apa yang diperintahkan Gubernur, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
“Bagi yang tidak punya, kami bagikan. Jangan sampai virus tertular dan kami konsisten dengan edaran Gubernur dan Walikota Mataram,” tegasnya.(ris/r)
No Comments