Wagub NTB Larang ASN Gunakan Randis Untuk Mudik

Global FM
20 Jun 2017 09:39
1 minutes reading

M Amin

Mataram (Global FM Lombok)- Wakil Gubernur NTB H. M. Muh. Amin memberikan peringatan terkait penggunaan kendaraan dinas selama mudik lebaran. Wakil gubernur melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur NTB H. M. Amin kepada Global FM Lombok Jum’at(16/06) malam di pendopo wakil gubernur NTB. Ia mengatakan, kendaraan dinas tersebut hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas. Semua aparatur dinilai sudah mengerti peraturan terkait larangan penggunaan randis selain keperluan dinas. Namun, jika ditemukan ada ASN yang menggunakan randis pada saat mudik, Pemprov NTB tidak langsung memberikan sanksi. Namun, Pemprov NTB akan mempertanyakan alasannya menggunakan randis tersebut.

Sementara itu, selama mudik kendaraan dinas harus dalam pengawasan yang maksimal. Hal ini dilakukan agar selama mudik lebaran kendaraan tetap aman. ASN pemprov NTB dipercaya memiliki kesadaraan untuk menjaga randis.

Larangan penggunaan randis untuk mudik lebaran sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negera Reformasi Birokasi (Menpan RB) no 87 tahun 2005. Peraturann tersebut tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi penghematan dan disiplin kerja.(azm)-

No Comments

Leave a Reply