Mataram ( Global FM Lombok)- Wakil gubernur NTB H Muhammad Amin sekalu pimpinan daerah berharap agar anggota DPRD NTB melakukan pergantian ketua dewan sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan. Masalahnya, jika pergantian ketua DPRD tidak dilakukan sesuai dengan aturan akan berpotensi menjadi penghambat bagi keluarnya SK ketua DPRD NTB yang baru dari Mendagri.
Hal itu disampaikan M Amin kepada Global FM Lombok terkait dengan pergantian ketua DPRD NTB dari Umar Said kepada Baiq Isvie Rupaeda. Amin mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi lembaga legislatif dalam urusan internal. Namun idealnya perlu dilakukan pembahasan-pembahasan terhadap usulan PAW dari partai. Mengingat perkara pemecatan Ketua DPRD NTB H Umar Said masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram. Faktor ini pula yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD NTB H Umar Said akhirnya diganti secara paksa setelah seluruh fraksi di DPRD NTB menginginkan adanya pergantian ketua DPRD. Pergantian ketua dewan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Senin ( 20/6) sore kemarin. Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengatakan, keputusan DPRD tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Mendagri. Umar Said sebetulnya masih menjadi ketua dewan secara administratif selama belum terbit SK penggantinya dari Mendagri.
Umar Said adalah ketua DPRD NTB dari fraksi Golkar, namun telah diberhentikan oleh DPP Golkar karena dianggap melawan partai. Dia telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan pemberhentiannya tersebut. Proses gugatannya hingga kini masih berjalan(ris)
No Comments