Mataram (Global FM Lombok)-Rencana pemerintah pusat untuk memberikan Upah Minimum kepada guru honorer disambut baik oleh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan kota Mataram. Pasalnya saat ini gaji untuk guru honor masih jauh dari Upah Minimum Kota yang diberlakukan di perusahaan. Dimana UMK kota Mataram tahun 2015 sebesar Rp 1,4 juta. Namum pemerintah daerah mengharapkan Upah Minimun untuk guru honor tersebut tidak dibebankan kepada sekolah.
Demikian disampaikan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H. Ruslan Effendi kepada Global FM Lombok Kamis (27/11) di Mataram. Ia mengatakan, jika kebijakan baru untuk memberikan Upah Minimum untuk guru honor tersebut dibebankan kepada sekolah maka akan membuka peluang besar bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli). Diperkirakan kasus pungli ini akan terjadi karena sekolah tidak mampu untuk membayar gaji guru honorer.
“kan ini baru ide dari pak menteri harus ditetapkan upah guru honor, buruh-buruh saja ada upah miniumun. Guru saja yang tugasnya mulia kenapa tidak ditetapkan upah minimum. Kita sangat berharap tetapi itu upah minimum itu, kita berharap besar dan yang kedua upah minimum itu jangan dibebankan ke sekolah,”katanya
Ruslan mengatakan, saat ini gaji untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibebankan kepada sekolah. Sementara dana yang dimiliki sekolah untuk membayar gaji GTT dan PTT tidak mencukupi jika dilokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga dengan kondisi ini sekolah terpaksa mengambil sumbangan dari wali murid. Sementara wali murid menganggap apa yang dilakukan oleh sekolah termasuk pungli.
Menurutnya, sekolah berada dalam kondisi yang dilematis untuk memberikan gaji kepada GTT dan PTT. Sementara disatu sisi, tanggung jawab GTT sama dengan para guru PNS yang memiliki gaji yang cukup besar. Saat ini jumlah honor yang diberikan kepada guru honor di Kota Mataram bervariasi tergantung dari sekolah tersebut, namun rata-rata perjam guru honor diberikan honor sekitar Rp.25 ribu.(azm)-
No Comments