Vonis Suap Kasus Imigrasi, Kurniadie Lima Tahun, Yusri Empat Tahun

Global FM
24 Dec 2019 09:54
3 minutes reading
Mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie (kiri) didampingi penasihat hukumnya Imam Sofian (kanan) keluar dari ruang persidangan, Senin, 23 Desember 2019. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi Kurniadie dengan vonis penjara lima tahun. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Mantan Kepala Imigrasi Mataram Kurniadie mendapat keringanan dari Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Dia dijatuhi vonis penjara selama lima tahun. Jaksa KPK sebelumnya mengajukan tuntutan penjara tujuh tahun. Kurniadie langsung terima tanpa pikir-pikir.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang Senin, 23 Desember 2019. “Tidak ada alasan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan. Tidak ada alasan pembenar yang menghapus kesalahan terdakwa,” ucapnya membacakan pertimbangan putusan.

Hal yang memberatkan Kurniadie yakni berbelit-belit dan tidak berterus terang. Meskipun selama sidang Kurniadie bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Hakim menghukum Kurniadie sesuai dakwaan pasal 12a UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kurniadie dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tegas Isnurul.

Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Izin WNA

Majelis hakim yang dianggotai Abadi dan Fathurrauzi itu juga menjatuhkan pidana uang pengganti. Kurniadie dibebani membayar pengganti sebesar Rp824,2 juta. “Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Isnurul.

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan tuntutan penjara tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp824,2 juta subsider empat tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, Kurniadie langsung menyatakan menerima putusan tersebut yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, Imam Sofian. “Kami menerima Yang Mulia,” ucapnya.

Kurniadie divonis karena terbukti menerima suap dari Direktur PT WBI Liliana Hidayat –Rp800 juta dari total pemberian Rp1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk menghentikan kasus dua WNA yang disidik, karena diduga melanggar izin tinggal. Dua WNA itu, Geofrey William Bower dan Manikam Katheerasan diusut karena bekerja untuk Wyndham Sundancer Resort, Sekotong, Lombok Barat.

Selain itu, Kurniadie juga terbukti menerima setoran pungli setoran pungli dari layanan pembuatan paspor dan penggantian paspor hilang atau rusak sepanjang Januari-April 2019 sebesar Rp359,7 juta.

Sementara anak buah Kurnadie, mantan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fajrin dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kantor Imigrasi NTB

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp121,1 juta. dalam hal tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” urai Isnurul.

Yusri menerima putusan tersebut. Yusri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp142,2 juta subsider selama dua tahun.

Menurut hakim, Yusri terbukti menerima jatah Rp300 juta dari total Rp1,2 miliar. Sebanyak Rp75 juta diantaranya diambil sendiri dan sisanya dibagikan kepada para pegawai Kantor Imigrasi Mataram. Selain itu, Yusri menurut jaksa terbukti menerima setoran pungli layanan penggantian paspor hilang atau rusak sebesar Rp125,4 juta sepanjang Januari-April 2019.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan masih pikir-pikir. “Kami akan lapor kepada pimpinan dulu. Kami masih memiliki waktu untuk menanggapi putusan ini,” ujar Taufiq. (why)

No Comments

Leave a Reply