Video Klip Miras, Satu Lagu Dangdut Sasak Dilarang Tayang

Global FM
19 Apr 2014 14:19
2 minutes reading

KPID NTBMataram (Global FM Lombok)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menemukan satu lagu dangdut Sasak yang melanggar aturan penyiaran jika ditayangkan di stasiun TV. Lagu Sasak itu judulnya “Tuak” yang dinyanyikan oleh Erni. Yang menjadi masalah adalah video klip lagu itu yang menampilkan adegan orang yang mengkonsumsi miras.

Komisioner KPID NTB Bidang Pengawasan Lalu Syukron Prayogi kepada Global FM Lombok mengatakan, KPID akan segera mengirim surat edaran kepada semua lembaga penyiaran di NTB agar tidak menayangkan lagu tersebut. Menurut Prayogi, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), radio dan televisi dilarang memutar lagu atau video klip yang tidak pantas.

“Kami menemukan satu judul lagu yang video klipnya bermasalag. Judulnya “tuak” yang dinyanyikan oleh Erni. Dimana  menurut kami lagu itu sangat bermasalah karena melanggar P3SPS. Disana memunculkan adegan minum-minuman tuak itu. Akan segera kami buat surat edaran kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak lagi menayangkan video klip itu”  kata Prayogi.

Menurutnya, KPID NTB sedang menginventarisir lagu-lagu lokal yang diputar di lembaga penyiaran. Dari segi lirik sudah jarang ditemukan lagi lirik lagu yang porno atau nyeleneh, namun dari segi video klip masih ditemukan lagu yang berpotensi melanggar P3SPS. Termasuk didalamnya video klip yang menampilkan adegan merokok tanpa diblur terlebih dahulu.

Prayogi mengatakan, kedepan KPID NTB akan mengundang para seniman dan produsen lagu Sasak maupun lagu lokal lainnya untuk diberikan pembekalan dan edukasi terkait dengan aturan penyiaran. (ris)-

No Comments

Leave a Reply