Usai Upacara Bendera, Menteri LHK Lepasliarkan “Jayengrana” dan “Anjani” di Sembalun

Global FM
18 Aug 2024 20:25
3 minutes reading

Mataram (Global FM lombok)-

Dua ekor elang bonding (Haliastur indus) yang diberi nama Jayengrana (umur 6 tahun) dan Anjani (umur 5,5 tahun) dilepasliarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-79 RI yang dilaksanakan di Lapangan Umum Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (17/8) kemarin.

Menteri LHK dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Badan Standarisasi Instrumen LHK, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Pangan, SAM Bidang Energi, Pemda dan pihak terkait lainnya.

Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan mengatakan, seremoni pelepasliaran elang bondol dilaksanakan di lingkungan Mahakala Rinjani Coffee di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Lokasi ini merupakan daerah penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Pelepasliaran ditandai dengan penarikan tali tambang untuk membuka kandang elang bondol oleh Menteri LHK dan Dirjen KSDAE secara bersamaan.

“Dua ekor elang bondol bernama Jayengrana umur 6 tahun dan Anjani berumur 5,5 tahun yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat,” kata Budhy Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (17/8) kemarin.

Elang bondol merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karenanya satwa tersebut tidak boleh dipelihara kecuali untuk keperluan tertentu oleh lembaga formal dengan seizin dari pejabat berwenang.

Budhy mengatakan, sebelum dilepasliarkan, elang bondol dititipkan dan dikondisikan di Taman Satwa Lombok Wildlife Park di Kabupaten Lombok Utara, serta telah dipastikan kesehatannya oleh dokter hewan.

Elang bondol sendiri termasuk dalam kelompok burung pemangsa (raptor) yang dapat dijumpai di habitat alam NTB. Burung dilindungi tersebut tersebar baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa dan dijumpai dari tepi pantai hingga ketinggian 1.200 meter dari permukaan laut di sekitar danau, pantai, hutan sekunder, perladangan, perbukitan dan lahan terbuka. Burung ini di habitat alam memangsa hewan-hewan kecil seperti tikus, katak, kadal, burung kecil, ikan, ular.

Diharapkan elang bondol yang dilepasliarkan bisa bertahan hidup dan bisa berkembangbiak di habitat alam dan akhirnya kelestarian elang bondol maupun burung pemangsa yang lain dapat dipertahankan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan semangat kemerdekaan dari segenap masyarakat, pejabat dan tokoh masyarakat setempat yang sangat membanggakan.

“Hari ini saya memimpin upacara di salah satu lokasi konservasi terindah, Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB, pada ketinggiaan 1.200 meter di atas permukaan laut,” ungkap Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (17/8) kemarin.

Menteri Siti menekankan bahwa semua puhak harus memastikan kemerdekaan yang telah diraih tidak hanya sekedar kemerdekaan politik, tetapi juga kemerdekaan dalam arti yang lebih luas, yaitu kemerdekaan untuk hidup di lingkungan yang sehat dan lestari, dan untuk hidup sejahtera.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply