Mataram (Global FM Lombok)-Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram belum melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum memperpanjang izin usahanya. Pasalnya saat ini satpol PP masih focus terhadap persiapan perayaan HUT Kota Mataram yang ke 21 tanggal 31 Agustus nanti. Usai kegiatan HUT Kota Mataram, satpol PP akan melakukan penertiban terhadap semua perusahaan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati kepada Global FM Lombok Kamis (28/8) di Mataram. Menurutnya, penertiban yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya Satpol PP akan memberikan teguran secara lisan kepada pemilik perusahaan, setelah itu akan disurati selama tiga kali dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Jika dengan pemberian surat teguran tidak diindakan, Satpol PP Kota Mataram mengancam akan menutup usaha tersebut. Menurutnya, penutupan usaha itu merupakan langkah terakhir yang ditujukan kepada perusahaan yang tidak memperpanjang izin usahanya. Penertiban tidak hanya akan dilakukan oleh satpol PP namun tim yustisi kota Mataram juga akan terlibat.
Ia mengatakan, banyak jenis usaha di Kota Mataram belum memperpanjang izin usahanya seperti rumah makan, hotel, tempat hiburan dan beberapa perusahaan lainnya. Menurutnya, perusahaan yang tidak mengurus izin tersebut merupakan perusahaan yang banyak didatangi oleh masyarakat.(azm)-
No Comments