Mataram (Global FM Lombok) – Dinas Tenaga Kerja mulai melakukan pengawasan penerapan upah minimum kota (UMK) ke masing – masing perusahaan. Standar gaji Rp2.184.485 dinilai belum memenuhi standar hidup layak (SHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Hariadi dikonfirmasi, Jumat (3/1) mengatakan, penetapan UMK mulai diterapkan bulan Januari 2020. Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga dijadwalkan pekan depan mulai turun melakukan pemantauan di lapangan. Pemantauan ini sebagai bentuk pengawasan apakah perusahaan mengikuti aturan pemerintah atau sebaliknya.
“Di samping kita sosialisasi kepada perusahaan. Kita juga turun pemantauan ke lapangan,” kata Hariadi. Aspek yang dihitung untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan inflasi bulan September berjalan serta pertumbuhan produk domestik bruto.
Dari perhitungan tersebut ditetapkan UMK Mataram Rp2.184.485. Upah karyawan diakui Hariadi, jauh dari standar hidup layak jika dikomparasikan (bandingkan, red) dengan tingginya kebutuhan masyarakat. Jika dibandingkan dengan Lombok Tengah, Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat, upah ditetapkan bagi karyawan swasta lebih tinggi. “Kalau bicara standar hidup layak memang belum. Tapi kita usahakan tahun depan bisa memenuhi standar,” tandasnya.
Disnaker tidak bisa berbuat banyak. Sebab, perhitungan penetapan UMK telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong kenaikan kesejahteraan karyawan. Tetapi, ada saja perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK.
Persoalan demikian tidak bisa dipaksakan, walaupun di satu sisi itu melanggar aturan. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi demikian. Jika dipaksakan akan berdampak terhadap pekerja. Tak dipungkiri perusahaan bisa mengurangi pekerja dan berimbas terhadap persoalan sosial atau bertambahnya pengangguran di Kota Mataram. (cem)
No Comments