Mataram (Global FM Lombok)- Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Tramena Pemprov NTB bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Aset yang dilakukan pengukuran yaitu lahan dan bangunan yang ditempati oleh masyarakat atau pengusaha setempat.
Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi SH, MH mengatakan, kegiatan pengukuran di lapangan dilakukan selama tiga hari yaitu Rabu – Jumat ini dengan menyasar 50 titik atau persil di tahap pertama. Kegiatan ini merupakan proses yang dilalui sebelum diterbitkan sertifikat HGB oleh BPN.
“Jadi kita bersama BPN dari Rabu-Jumat kmelakukan pengukuran di 50 titik yang telah direkomendasikan untuk penerbitan HGB tahap satu, prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Mawardi Khairi Kamis (24/8) kemarin.
Ia mengatakan, rata-rata warga atau pengusaha yang menempati lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diukur asetnya menyambut baik kegiatan ini.
“Salah satu tokoh Gili yang diukur yaitu Pak Acok Zaini Bassok, pemilik ‘Sama Sama Bar’ menyambut baik kegiatan ini agar segera mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di Gili Trawangan,” katanya.
Acok Zaini Bassok mengaku masih terus berkomunikasi dengan Kepala UPTD Gili Tramena terkait dengan rencana kerjasama dengan Pemprov NTB. Sebab sejauh ini prosesnya belum tuntas.
“Saya masih komunikasi dengan Pak Mawardi. Saat pengukuran kemarin saya sempat hadir sebentar kemudian saya tinggal,” kata Acok.
Sebelumnya di awal Agustus kemarin UPTD Gili Tramena telah menyerahkan rekomendasi penerbitan Sertifikat HGB bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan.
Penyerahan rekomendasi penerbitan sertifikat HGB bagi masyarakat dan para investor di Gili Trawangan ini bagi yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda. Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses panjang penataan aset seluas 65 hektare yang sebelumnya di kuasai oleh PT.Gili Trawangan Indah (GTI).
Sertifikat HGB ini sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang telah menempati dan berusaha di aset milik Pemprov NTB paska pemutusan kontrak dan pencabutan HGB milik PT. GTI.
“Sertifikat HGB ini sebagai dasar dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha yang telah berusaha di lahan seluas 65 hektare milik Pemda tersebut,” kata Mawardi.
Yang pasti kata Mawardi, pemerintah dengan sangat terbuka siap bekerjasama dengan masyarakat dan para investor yang telah menempati dan berusaha lama di destinasi wisata unggulan tersebut.
Kepala BPN/ATR KLU H. Supriadi sebelumnya berharap agar Pemprov NTB mampu segera menyelesaikan penataan kawasan di Gili Trawangan, sehingga pelaku usaha mendapatkan hak atas lahan yang ditempatinya. Terlebih kepastian hukum ini akan menentukan aspek bisnis di sana.
“Semoga Pemprov bisa segera menyelesaikan penataan penguasaan tanah diatas HPL agar pelaku investasi di Gili Trawangan mendapatkan kepastian hak atas tanahnya,” ujar Supriadi.(ris)
No Comments