Mataram (Global FM Lombok)- Seorang bandar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu, berinisial M.I (29) diciduk aparat kepolisian Subdit II Ditres Narkoba Polda NTB akhir pekan kemarin. Warga kelurahan Ampenan Kota Mataram itu ditangkap di Jln Adi Sucipto lingkungan Pelembak usai berbelanja di salah satu supermarket di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2,6 gram narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra di Polda NTB, Selasa (11/4) siang. Disamping itu, aparat juga menemukan 10 poket sabu palsu seberat 1,4 gram yang dibuat sendiri oleh tersangka untuk dijual. Berdasarkan pengakuan tersangka, penjualan sabu palsu ini dilakukan untuk membayar cicilan kredit sepeda motor. Sementara untuk sabu asli dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sabu palsu itu diracik sendiri dengan bahan dasar lem kering yang kemudian dihaluskan.
“Setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti yang diduga palsu, dan hasil pengakuan dari introgasi juga tersangka mengatakan bahwa itu palsu. Yang palsunya ini apabila pembelinya yang tidak dikenal, yang tidak langganan dan ada belanja kalau kepepet yang diberikan juga yang palsu. Kalau kemungkinan sudah langganan, yang langganan itu tetap diberikan yang asli. Ini dijual kepada pelanggan yang baru dikenal’,katanya.
Ditambahkan, sabu palsu ini dijual dengan harga yang sama seperti sabu asli yakni seharga Rp 100 ribu per gram. Namun, sabu palsu ini dijual kepada konsumen yang baru dan belum dikenal. Sementara sabu asli dijual kepada pelanggan. Selain barang bukti sabu asli dan sabu palsu itu, dari tangan tersangka juga disita satu buah ikat pinggang yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan barang haram tersebut. Polisi juga menyita empat buah HP. Atas tindakannya ini, tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (dha)-
No Comments