Mataram (Global FM Lombok)- Hingga saat ini, dari hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) NTB tahun 2016, masih banyak perusahaan terutama di Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada karyawannya. Padahal, jika hal itu diterapkan bisa menekan angka kemiskinan di NTB karena kebutuhan hidup layak bisa terpenuhi.
Kepala BPS NTB, Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, pertumbuhan di sektor UKM di NTB cukup tinggi jika dibandingkan dengan Usaha Menengah Besar (UMB). Dimana, hasil sensus yang telah dilakukan BPS menunjukkan, tenaga kerja pada UMK yaitu mencapai 92,46 persen dan UMB hanya 7,54 persen.
Jika UMP sebesar Rp 1,6 juta diterapkan oleh semua bidang usaha, maka kemiskinan di NTB akan berkurang. Dimana, saat ini batas kemiskinan di Provinsi NTB yaitu sebesar Rp 350 ribu per bulan per kapita. Jika satu keluarga rata-rata terdiri dari empat orang, jumlah UMP tersebut bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ya betul untuk UMP, kita harapkan semua pengusaha itu menerapkan dengan baik ya, supaya bisa mengangkat kemiskinan. Jika 1,6 juta per bulan (UMP NTB 2017) diterapkan benar-benar, kemiskinan bisa terentaskan karena apa? karena kalau kita lihat batas miskin kita sekitar Rp 350 ribu per kapita per orang,” kata Endang di Mataram, Selasa (12/12)
Jumlah UMP di Provinsi NTB selalu mengalami kenaikan setiap tahun rata-rata sekitar 10 persen. Di tahun 2016, UMP mencapai 1,4 juta, tahun 2017 sebesar Rp 1,6 juta dan tahun 2018 ditetapkan sebesar , 1,8 juta. Angka kemiskinan di NTB yang tercatat oleh BPS sebanyak 16,07 persen atau sekitar 793 ribu orang.(azm)
No Comments