Ubah Sistem Bagi Rata, Raskin Harus untuk Warga Miskin

Global FM
30 Jul 2014 17:36
2 minutes reading
Raskin ( ilustrasi)

Raskin ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)-Kalangan DPRD NTB mengharapkan agar penerima program beras miskin (raskin) di NTB memperoleh jatah sesuai dengan ketentuan yaitu 15 liter per bulan. Komisi II bidang ekonomi dan pertanian DPRD NTB meminta kepada pemerintah daerah agar tidak membagi rata raskin itu. Sebab system bagi rata mengurangi jatah penerima raskin untuk kalangan miskin.

Hal itu disampaikan anggota komisi II DPRD NTB Made Slamet kepada Global FM Lombok di Mataram. Dia mengatakan, pembagian raskin harus kembali mengacu pada ketentuan yang sebenarnya. Artinya jumlah menerima raskin tidak ditambah karena akan menguragi jatah yang seharusnya dinikmati kaum miskin.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB menyebut rumah tangga yang berhak menerima raskin seharusnya 471 ribu keluarga berdasarkan data Kartu Perlindungan Sosial (KPS) NTB. Namun sesungguhnnya raskin diterima oleh 1,1 juta keluarga. Dengan demikian, penyaluran raskin di NTB banyak yang diduga salah sasaran. Raskin yang seharusnya diterima oleh Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari kalangan miskin ternyata diterima juga oleh masyarakat yang tergolong mampu.

Kepala BPS Provinsi NTB Wahyudin mengatakan, hampir 85 persen Kepala Keluarga (KK) di NTB menerima raskin. Artinya hanya 15 persen KK yang tidak menerima program raskin dari pemerintah. Imbas dari membengkaknya jumlah penerima raskin, jumlah beras yang diterima oleh RTS menjadi berkurang. (ris)-

 

 

 

No Comments

Leave a Reply