Uang Perjalanan Dinas Dipangkas, Dewan NTB Minta Gaji dan Tunjangan Dinaikkan

Global FM
7 Jan 2015 16:51
2 minutes reading
 Pimpinan DPRD NTB

Pimpinan DPRD NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Biaya perjalanan dinas PNS maupun anggota dewan provinsi NTB telah terpangkas cukup jauh. Pemangkasan biaya perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 53/2014 tentang Standar Biaya Masukan yang dijabarkan melalui peraturan gubernur (pergub) No 1/2015. Aturan baru ini membuat pusing anggota dewan maupun apatur pemerintahan.

Wakil ketua DPRD NTB Mori Hanafi kepada Global FM Lombok Rabu (7/1) mengaku telah melakukan serangkaian rapat dengan pejabat Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan kembali aturan ini. Namun hasilnya nihil. Pemerintah pusat tetap menerapkan penyesuaian biaya perjalanan dinas yang berlaku awal Januari ini di seluruh Indonesia.

Jika penerapan PMK ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, ada hal yang diminta dewan provinsi NTB kepada pemerintah pusat yaitu gaji dan tunjangan anggota dewan dinaikkan. Karena menurut Mori, sejak tahun 2004, hak-hak protokoler dan keuangan DPRD NTB tidak pernah berubah.

“Ada satu hal yang menjadi catatan kita bahwa apabila PMK ini diberlakukan secara nasional, maka ada satu tuntutan kita juga yang bersifat hak-hak protokoler dan keuangan kita paling tidak ditinjau. Seperti kita ketahui bersama sejak tahun 2004 khususnya di DPR ini gaji dan tunjangan tidak naik. Oke kalau ini ( biaya perjalanan dinas ) dikurangi harus ada solusi” kata Mori

Dia mengatakan, PMK tentang perjalanan dinas yang baru ini membuat PNS maupun anggota dewan kehilangan pendapatan tambahan lain-lain yang sah, karena selama ini perjalanan dinas menjadi salah satu kompenen pendapatan.” Harga BBM naik, listrik naik, seluruh harga kebutuhan pokok itu sudah naik, ini kan sudah tidak realistis” ujarnya.

Dalam PMK yang baru itu jumlah uang saku perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala SKPD, pimpinan dan anggota dewan sama dengan uang saku pegawai golongan yang rendah. Dalam pergub yang lama, gubernur mendapat uang representasi sebesar 1.250.000 sehari. Namun kini uang representasi yang diterima hanya 250 ribu sehari. Uang representasi anggota DPRD semula sebesar 1 juta sehari, kini hanya diterima Rp 150 ribu.

Begitu juga dengan uang harian. Sebelumnya gubernur dan wakil gubernur mengantongi 1,5 juta sehari, namun sekarang turun menjadi 530 ribu sehari. Anggota dewan, sekda dan kepala SKPD yang semula mengantongi 1,1 juta sehari, kini hanya terima 530 ribu. Nilai ini sama dengan uang harian yang diterima staf saat melakukan perjalanan dinas yaitu 530 ribu.(ris)-

No Comments

Leave a Reply