Uang Pecahan Rp 75.000 Sudah Bisa Ditukar di Kantor BI NTB, Begini Caranya

Global FM
18 Aug 2020 18:20
2 minutes reading
Penukaran uang pecahan khusus Rp75.000 di kantor pelayanan Bank Indonesia NTB di Mataram (Suara NTB)

Mataram (Global FM Lombok)-Hanya sehari setelah diluncurkan pada peringatan HUT RI ke-75, Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 direspon sangat antusias oleh masyarakat NTB.  Antrean penukaran melalui sistem bahkan telah penuh kuotanya sampai bulan September 2020 ini.

“Sampai tanggal 2 September, pemintaan penukaraan sudah penuh di sistem,” kata Deputy Bidang Pembayaran Bank Indonesia Provinsi NTB, Iwan Kurniawan.

Ditemui di sela-sela pemantauan penukaran di pelataran Kantor Bank Indonesia Provinsi NTB, Selasa (18/8) pagi, Iwan mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk memiliki uang pecahan yang dibuat khusus untuk peringatan HUT RTI tahun 2020 ini.

Secara nasional, uang pecahan khusus ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Setiap 25 tahun, Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan emisi khusus. Bank Indonesia juga telah mendistribusikan uang pecahan Rp75.000 ini ke seluruh provinsi di Indonesia, tak terkecuali ke Provinsi NTB. Sementara ini, pendistribusian dan penukaran hanya dilakukan di Kantor Bank Indonesia.

“Mekanisme penukaran hanya melalui aplikasi pintar https://PINTAR.bi.go.id dan dilayani langsung di kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB,” ujarnya.

Waktu penukaran disediakan dua periode. Sampai dengan September 2020 ini hanya dilayani di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Mataram. Calon penukar yang sudah mendapatkan nomor antrean penukaran, akan dipanggil sesuai daftar antreannya. Untuk menghindari kerumunan, penukaran dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Dilakukan pengecekan suhu badan, menggunakan handsanitizer yang sudah disiapkan, serta wajib menggunakan masker.

Periode kedua penukaran pada Oktober 2020 mendatang, pelayanan penukaran dilakukan di bank – bank komersil yang telah ditunjuk. Diantaranya, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, BCA dan CIMB Niaga. “Penetapan bank oleh kantor pusat. Ada lima bank yang sudah jadi mitra. Bank daerah belum,” jelas Iwan.

Penukaran uang pecahan khusus Rp75.000 ini sudah dilayani sejak diluncurukan tanggal 17 Agustus 2020. Masyarakat langsung mengakses antrean penukaran melalui sistem yang telah disiapkan oleh Bank Indonesia. Penukaran tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.

Kuota penukaran, setiap harinya dibatasi sebanyak 150 lembar. Tidak boleh ditukar lebih dari satu oleh pemilik KTP yang sama. Sampai tanggal 2 September 2020 ini, jelas Iwan, layanan penukaran sudah penuh.

“Banyak yang sudah tanya-tanya, kok akses untuk penukaran sudah tidak bisa di sistem. Karena memang sudah penuh sampai awal September. Setelah itu baru kita akan buka kembali pelayanan antreannya melalui sistem.,” katanya.

Iwan juga menegaskan, uang pecahan baru Rp75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dapat digunakan untuk bertransaksi apapun.(bul)

No Comments

Leave a Reply