Uang Kerohiman Warga Penggarap Lahan KEK Mandalika Mulai Dibayar PT ITDC

Global FM
21 Apr 2017 11:43
2 minutes reading

Kawasan Mandalika Lombok

Mataram (Global FM Lombok)- PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sudah mulai membayar uang kerohiman sebesar Rp 4,5 juta per are kepada warga penggarap lahan negara di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah. Untuk tahap pertama, dibayar oleh PT ITDC pada Kamis (20/4) pagi di gedung Sangkareang kantor gubernur NTB.  Terdapat 24 nama warga yang diajukan untuk mendapat uang kerohiman pada tahap pertama ini.

Direktur Pengembangan PT ITDC, Erwin Darmasetiawan usai penyerahan uang kerohiman tersebut menerangkan, dari 24 nama yang diajukan, baru 14 warga yang diberikan uang kerohiman itu. Pasalnya, terdapat tiga orang meninggal dunia sehingga surat ahli warisnya masih diurus.  Hal itu sesuai dengan prosedur dari pihak Bank yang mencairkan uang kerohiman tersebut.  Adapun tujuh nama lainnya, belum diberikan uang kerohiman karena ada perbedaan antara nama yang ada di SK gubernur sebagai penerima dengan nama pembuka rekning di Bank.

“Jadi sesuai dengan prosedur yang sudah dilakukan, sesuai dengan arahan Kemenko Perekonomian dan Kemaritiman, kemudian gubernur menerbitkan SK pembentukan tim untuk percepatan penyelesaian lahan Mandalika kemudian menyerahkan rekomendasinya kepada gubernur. Yang kita lakukan hari ini adalah memberikan dana kerohiman berdasarkan surat perintah gubernur kepada ITDC.  Kita lakukan pemberian uang kerohiman kepada 14 penggarap lahan Negara milik ITDC’,katanya.

Disebutkan, total jumlah uang kerohiman untuk ke 24 nama tersebut sebesar Rp 12,4 milyar lebih dengan luas lahan 2,7 hektar lebih.  Namun, yang terbayar  hari ini baru Rp 9,7 milyar. Sementara untuk sisa lahan lainnya yang belum dibayar, akan dilakukan sesuai dengan SK gubernur.  Ia mengatakan, dengan dilakukannya pembayaran uang kerohiman ini pengembangan KEK Mandalika semakin lancar tanpa adanya gangguan apapun. Ia mengatakan, kontraktor yang bekerja jangan dihalangi dan jangan ada pungutan liar (Pungli).

‘Itu yang palinh penting, karena kalau ada gangguan di lapangan itu kontraproduktif dengan upaya pemasaran yang dilakukan oleh PT ITDC.  Ciptakanlah kondisi investasi sesuai dengan apa yang selama ini kita sosialisasikan kepada investor”,harapnya. (dha)-

No Comments

Leave a Reply