Tuntas, Kasus Pungli Tryout UPT Dikpora Bolo

Global FM
4 Jan 2020 09:17
2 minutes reading
Iptu Hendry Christianto (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Penanganan kasus dugaan pungli tryout SD Kecamatan Bolo, Kabupaten bima tahun 2018 akhirnya tuntas. Berkas tersangka mantan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hj Zubaedah dinyatakan lengkap. Namun, tersangka belum dipanggil untuk dibawa ke jaksa penuntut umum. “Sudah (lengkap),” ucap Kasatreskrim Polres Bima Iptu Hendry Christianto singkat saat dihubungi, Jumat (3/1) kemarin.

Tersangka yang kini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bima ini nantinya akan dilimpahkan bersama barang bukti. Pelaksanaannya sedang dalam koordinasi dengan jaksa. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengatakan berkas tersebut lengkap setelah jaksa penuntut umum meneliti sejak bulan Juli tahun lalu. “Sudah P21 (berkas lengkap),” terangnya.

Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, imbuh dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik. “Pelimpahan tahap duanya belum. Sedang diagendakan,” jelas Suryawan. Setelah pelimpahan tersebut, sambung dia, jaksa kemudian menyusun surat dakwaan. Yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Keterlibatan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan operasi tangkap tangan di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Bima Maret 2018 lalu. Barang buktinya Rp42 juta. Setiap siswa SD diduga dimintai duit masing-masing antara Rp50 ribu sampai Rp55 ribu. Pungutan tersebut dikomandoi masing-masing UPT Dikpora NTB. Sampai kemudian ditemukan indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi.

Akhirnya penyidik Polres Bima menetapkan JB sebagai tersangka. Dia diduga memerintahkan UPT Dikpora di kecamatan untuk menarik pungutan tersebut.

Tersangka diduga melanggar pasal 12 dan atau pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (why)

1 Comment

Leave a Reply