Tunggu Keppres Amnesti, Jaksa Batal Eksekusi Nuril

Global FM
28 Jul 2019 20:37
2 minutes reading

Ketut Sumedana

Mataram (Suara NTB) –DPR RI menyetujui pandangan pemerintah atas amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun. Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI bakal gugur dengan sendirinya. Jaksa penuntut umum mengurungkan eksekusi putusan yang menghukum Nuril enam bulan penjara tersebut.

Kepala Kejari Mataram Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti proses amnesti. “Kita menunggu Keppres-nya dulu,” ucapnya dikonfirmasi Jumat (26/7). Dia menjelaskan Keppres tersebut menjadi dasar hukum jaksa penuntut umum Kejari Mataram. Yakni dalam hal pembatalan eksekusi terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun. “Itu (PK) gugur. Jadinya tidak dieksekusi putusan itu,” kata Sumedana.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pertimbangan pemberian amnesti Nuril dalam sidang, Kamis (25/7) lalu. Wakil Ketua DPR RI menyetujui pertimbangan Komisi III. Pertimbangannya yakni keadilan. “Dalam penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang hadir secara proporsional agar hukum menjadi panglima,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Mahkamah Agung RI sebelumnya menolak PK Nuril atas putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim PK MA RI yang terdiri dari Dr Suhadi, Dr Desnayeti, dan H Margono mengamini putusan kasasi MA RI. Pada intinya menimbang bahwa Nuril mentransmisikan konten asusila, yakni percakapan mantan Kepala SMAN 7 Mataram H.M yang menceritakan peristiwa asusila dengan mantan bendahara sekolah yang sama, Ln.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi H. M Kepala SMAN 7 Kota Mataram kala itu, menceritakan perbuatan asusila dengan seorang perempuan di sebuah hotel Senggigi. Karena jengah, Nuril merekam pembicaraan itu sekaligus dijadikan bukti bahwa dirinya tidak ada hubungan spesial dengan HM . Nuril menyimpan rekaman itu hampir satu tahun lamanya. Sampai ketika saksi Muhajidin mendatangi Nuril untuk meminta rekaman itu dengan alasan sebagai dasar melapor ke DPRD Kota Mataram. (why)

 

(Suara NTB/dok)

Ketut Sumedana

No Comments

Leave a Reply