Tunggak Pajak 4,3 Miliar, Pengusaha Pupuk di Dompu Dikirim Ke Nusa Kambangan

Global FM
21 Mar 2017 16:13
2 minutes reading

Kepala Kanwil DJP Nusra Suparno

Mataram (Global FM Lombok)- Seorang wajib pajak dengan inisial RS di Dompu dikirim ke Lapas Kelas I Batu, Nusa Kambangan lantaran menunggak pajak senilai Rp 4,3 miliar. RS dilakukan penyanderaan badan (gijzeling) oleh KPP Pratama Raba Bima sejak tahun lalu karena memiliki utang pajak yang tidak kunjung diserahkan kepada negara. Bahkan selama masa pengampunan pajak diberlakukan, penanggung pajak tersebut tidak pernah mau menggunakan momentum itu untuk melunasi pajaknya.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Suparno saat memberikan keterangannya, Selasa (21/03) siang. Suparno mengatakan, ada beberapa pertimbangan DJP Nusa Tenggara memindah lokasi penyanderaan dari Lapas Mataram ke Nusa Kambangan. Salah satunya karena pengacara, keluarga maupun sahabat RS dengan leluasa mengunjungi yang bersangkutan, meski tanpa surat izin kunjungan dari otoritas pajak. Selain itu, RS diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Bahwa secara ketetapan ya SKT dan STP yang terbit sampai dengan saat ini yaitu 4,3 miliar. 4,3 miliar itu bukan angka yang kecil untuk NTB, kalau uang bisa masuk ke kas negara, itu berapa jalan yang kita bisa bangun, berapa gedung dan ruang kelas yang kita bisa perbaiki. Sebetulnya wajib pajak itu kalau mau ikut TA (tax amnesty) itu tidak perlu membayar sebanyak 4,3 miliar, cukup bayar pokoknya Rp 2,9 miliar saja. Sanksinya Rp 1,4 miliar itu akan dihapus sesuai ketentuan Undang-Undang” kata Suparno.

Menurut Suparno, Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak juga telah menyetujui pemindahan penanggung pajak tersebut dalam rangka percepatan pencairan utang pajaknya. Selain itu, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak lainnya.  RS sendiri adalah seorang pengusaha pupuk di Dompu yang tidak pernah melaporkan usahanya kepada otoritas pajak.

Penyanderaan badan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Ditjen Pajak jika penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk melunasinya. Selain RS terdapat lebih dari 10 wajib pajak di NTB yang berpotensi dilakukan penyanderaan badan lantaran terindikasi penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.(ris)

No Comments

Leave a Reply