Mataram (Global FM Lombok)- Tim dari Dinas Kesehatan bersama Sat Pol PP Kota Mataram melakukan razia terhadap sejumlah tempat praktek tukang gigi yang beroperasi di Kota Mataram, Selasa, (17/10) pagi. Razia pertama dilakukan di dua tempat praktek gigi yang berlokasi di Karang Baru. Dari hasil introgasi tim, kedua tempat praktek tersebut tidak ada yang mengantongi izin. Para tukang gigi itupun langsung diberikan teguran keras. Selanjutnya, tim menuju ke tempat praktek tukang gigi Fahri yang berlokasi di simpang empat Jalan Pendidikan. Sama dengan tempat praktek sebelumnya, tempat praktek itupun tidak mengantongi izin.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Kota Mataram, Lalu Muhammad Zakir usai razia tersebut mengatakan, tukang gigi yang tidak mengantongi izin ini telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 39 tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi. Dalam aturan itu disebutkan, semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaannya wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin tukang gigi. Namun demikian, dari hasil pengakuan para tukang gigi, mereka tidak mengantongi izin karena tidak mengetahui kewajibannya.
“Yang tukang gigi ini legalitas formalnya yang kita tanyakan. Ternyata tadi dari hasil tiga tempat yang kita datangi mereka tidak tau tentang Permenkes itu. Kami, karena ini perizinan itu terkait dengan Perda kami punya kewajiban untuk menegakkan Perda. Tapi ini masih dalam tahap pembinaan”,ujarnya.
Muhammad Zakir mengklaim belum adanya izin operasional ketiga tukang gigi yang ditemuklan itu murni karena ketidaktahuan tukang gigi tentang kewajibannya mengantongi izin. Karena itulah, belum ada pemberian sanksi bagi mereka. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat Dinas Kesehatan berencana akan mengumpulkan semua tukang gigi di Mataram untuk mensosialisasikan Permenkes No 39 tahun 2014 agar mereka beroperasi secara resmi.
“Makanya dari Dikes tadi, nanti disuruh kumpulin temannya untuk dilakukan sosialisasi. Ini kita himbau dulu”,katanya. (dha) –
No Comments