Transportasi Online, Dishub Provinsi NTB Akan Tetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah

Global FM
20 Jun 2017 09:30
2 minutes reading

Taxi online (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Usaha transportasi online di provinsi NTB khususnya di Kota Mataram terus berkembang. Dinas Perhubungan Provinsi NTB sudah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh transportasi online termasuk tarif batas atas dan batas bawah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia kepada wartawan Jum’at (16/06) sore. Ia merincikan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tranportasi online tersebut diantaranya harus uji kelaikan jalan atau KIR, tahun pembuatan kendaraan yaitu tahun 2012 dan membuat surat pernyataan tempat parkir. Selain itu, STNK kendaraan yang digunakan harus berbadan hukum. Semua syarat ini juga diberlakukan kepada transportasi umum yang konvensional.

Sementara untuk pengemudi, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum, memiliki SKCK dari pihak kepolisian. Sementara untuk aplikasinya harus diregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Diakui Bayu, transportasi online juga harus memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Namun, saat ini tarif transportasi online saat ini belum ditentukan dan ditergetkan akan ditentukan setelah lebaran nanti. Semua transportasi online yang beroperasi ditargetkan sudah memenuhi persyaratan tersebut pada tanggal 1 Juli mendatang. Karena, kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan akan diberikan stiker oleh Dishub Provinsi NTB. Penetapan persyaratan ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan antara transportasi online maupun konvensional.(azm)-

 

No Comments

Leave a Reply