TNI-Polri Kawal Fatwa MUI Salat Idul Fitri

Global FM
17 May 2020 20:20
2 minutes reading

Mataram – Fatwa MUI perihal Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 sudah terbit. TNI-Polri siap mengamankan pelaksanaan Salat Id di lapangan bagi daerah dengan zona hijau. Sementara daerah dengan zona merah agar mengikuti fatwa MUI dengan Salat Id di rumah.

“Kita akan maksimal mengamankan. Misalnya semua lokasi (Salat Id) disterilkan dulu. Kita upayakan disemprot disinfektan,” tegas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal dikonfirmasi Suara NTB akhir pekan ini mengenai pengawalan fatwa MUI tentang Salat Id.

Pengamanan Salat Idul Fitri nanti sudah ada komitmen bersama antara Gubernur NTB, DPRD NTB, Polda NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti yang ditandatangani Jumat pekan lalu. Intinya, secara bersama-sama mengawal fatwa MUI. Iqbal mengingatkan, salat Id itu nantinya tetap mengadopsi protokol kesehatan pencegahanan penyebaran Covid-19. Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Dalam hal pengamanan pelaksanaan Salat Id tersebut, aparat TNI-Polri di desa dan kelurahan akan mendata lokasi yang memutuskan akan melaksanakan Salat Id di lapangan.

“Kita jemput bola (mendata), ada mekanisme Bhabinkamtibmas, Babinsa. Kekuatannya ada di masyarakat, bagaimana masyarakat mencegah penularan. Ini harus kita jaga,” terang Iqbal.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 mengatur tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi. Isinya, ketentuan jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka slaaht idul fitri dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. 

Lebih lanjut lagi MUI memfatwakan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, tempat lain. (why)

No Comments

Leave a Reply