Mataram (Global FM Lombok) – Penetapan tunjangan penghasilan pegawai terus berproses. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram sedang menyiapkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Jika penerapan dilaksanakan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan honor pegawai akan dihapus.
Asisten III Setda Kota Mataram, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia menjelaskan, penerapan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tahapannya dimulai dengan mempersiapkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan struktural dan fungsional.
Proses administrasi sedang digodok oleh Bagian Ortal dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta rekomendasi.
“Masih berproses. Kalau sudah final kita harus minta persetujuan Kemendagri,” tandasnya.
Jika tunjangan penghasilan pegawai ditetapkan maka tidak ada lagi TKD maupun honor. Kecuali, honor yang memang diperbolehkan. Evi mengaku, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram tahun 2020 masih dialokasikan untuk honor. Kemungkinan TPP bisa diterapkan di APBD perubahan.
Anggaran TPP lebih besar dibandingkan dengan pembayaran TKD selama setahun. Evi menyebutkan, alokasi anggaran TKD mencapai Rp52 miliar. Sedangkan, TPP sesuai basic saja sekitar Rp190 miliar. Tetapi ini tergantung dari kemampuan daerah. “TKD dan honor akan dihapus. Kecuali, honor yang diperbolehkan,”cetusnya.
Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD Kota Mataram, Dr. H. Effendi Eko Saswito menambahkan, penghitungan kebutuhan anggaran TPP sedang dibahas bersama konsultan. Penerapan TPP berimplikasi terhadap alokasi anggaran.
Namun demikian, indikator TPP lebih banyak, jelas serta terukur, sehingga alokasi anggaran jelas semakin besar. Jika mulai diterapkan sebagai besar tidak boleh ada honor lagi bagi aparatur sipil negara.
“Ndak ada honor dan TKD. TPP itu penggantinya,” tambahnya.
Sekda memberikan gambaran bahwa alokasikan anggaran dibutuhkan dari indikator basic saja mencapai Rp190 miliar. Sedangkan, secara keseluruhan TPP diproyeksi membutuhkan anggaran mencapai Rp200 miliar – Rp300 miliar. Berbeda halnya dengan alokasi TKD di tahun sebelumnya menghabiskan anggaran Rp52 miliar per tahun.
Tunjangan diterima pegawai fluktuatif tergantung dari kinerjanya. Artinya, tunjangan tidak flat seperti saat ini. Sekda mencontohkan, pegawai mendapatkan x rupiah. Karena, kinerja, kedisiplinan serta indikator lainnya tidak terpenuhi bisa saja pendapatan tambahannya kurang. Berbeda dengan TKD terbatas penilaian dari tingkat kehadiran dan disiplin. TPP juga termasuk kelangkaan profesi, beban kerja dan kelas jabatan.
Penerapan TPP diharapkan dimulai tahun 2020 mendatang, tetapi kembali lagi persoalan anggaran. Jika finalisasi penyusunan rampung dimungkinkan anggarannya dialokasikan pada APBD perubahan. (cem)
No Comments