Mataram (Global FM Lombok)-Tim yustisi pemerintah Kota Mataram yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Disbudpar dan Pol PP kota Mataram melakukan pengawasan terhadap tiga salon dan SPA yang ada di Kota Mataram. Pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui izin operasi yang sudah dipenuhi. Dari tiga salon dan SPA tersebut sebanyak dua salon dan SPA yang belum mempunyai izin operasi. Selain masalah izin operasi, tim yustisi juga mengawasi obat-obatan yang digunakan oleh salon kecantikan.
Berdasarkan pantauan Global FM Lombok Kamis (12/6) di salah satu klinik kecantikan, sebanyak 6 jenis obat-obatan yang digunakan belum mempunyai izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram. Selain itu klinik tersebut juga belum mempunyai izin operasi. Berdasarkan keterangan dari perwakilan Dinas Kesehatan kota Mataram, pihaknya sudah meminta kepada pihak klinik untuk mengurus izin. Sehingga tim yustisi menyita obat-obatan yang belum mempunyai izin tersebut.
Penyitaan barang tersebut dilakukan agar pihak klinik mengurus izin di BBPOM. Masalhnya beredarnya obat-obatan tanpa izin BBPOM akan membahayakan masyarakat banyak.
Selain itu, kamar di salon dan SPA yang berada di kawasan lingkungan Jeruk Manis Cakra Barat yang digunakan untuk melayani tamu tidak sesuai. Diklaim kamar tersebut bisa digunakan untuk kamar hotel. Pasalnya keberadaan SPA tersebut masih dalam kawasan hotel. Dinas Kesehatan memberikan pembinaan kepada para salon dan SPA.(azm)-
No Comments