Tim Pengawas Temukan Produk Makanan tak Miliki Keterangan Kadaluarsa

Global FM
17 Jun 2014 17:17
2 minutes reading
Salah seorang tim pengawas sedang meneliti keterangan kadaluarsa sebuah merek minuman di minimarket kota Mataram

Salah seorang tim pengawas sedang meneliti keterangan kadaluarsa sebuah merek minuman di minimarket kota Mataram

Mataram (Global FM Lombok)-Tim pengawasan barang dan jasa kota Mataram yang terdiri dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dikpora dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram melakukan pengawasan di beberapa retail modern di Kota Mataram. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dari pengawasan yang dilakukan ada beberapa temuan yang dinilai menyalahi aturan dan akan membahayakan konsumen.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Taufiqurrahman kepada Global FM Lombok Selasa (17/6) di Mataram. Ia menjelaskan, dari pengawasan yang dilakukan tim pengawasan barang dan jasa menemukan makanan yang tidak mempunyai keterangan kadaluarsa.

Pasalnya bagi pengusaha yang memproduksi makanan wajib mencantumkan keterangan kadaluarsa. Keterangan kadaluarsa tersebut dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen. Pihaknya memberikan teguran kepada penanggung jawab untuk memperbaiki dagangannya.

“ Kemudian terkait dengan labelnya itu. Di labelnya itu kan ada informasi terkait dengan kadaluarsa, terkait dengan bahan-bahan yang dipakai. Seperti tadi ada produk yang kemasannya polos saja. Tidak ada informasi apa-apa, itu termasuk yang kita kasi teguran kepada mereka untuk melakukan perbaikan” kata Taufiqurrahman, Selasa (17/6).

Tim pengawas tersebut tidak hanya mengawasi produk makanan namun obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya juga akan diawasi. Tim pengawasan tersebut juga akan melakukan pengawasan di pasar tradisional untuk mengawasai produk olahan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan akan tetap berlanjut untuk mengetahui produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pelanggaran yang dilakukan mempunyai sanksi yang tegas karena tidak melindungi konsumen.(azm/ris)-

No Comments

Leave a Reply