Mataram ( Global FM Lombok)- Puluhan pekerja tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang beroperasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak mau ambil bagian dalam program pensiun dini dan mundur secara sukarela atau program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) yang ditawarkan perusahaan kepada mereka. Para pekerja tambang menilai perusahaan cenderung memaksa para karyawannya untuk mengambil RTK tersebut meski banyak muncul penolakan.
Sebagai bentuk penolakan pekerja PT.AMNT terhadap program RTK itu, mereka menggelar aksi unjuk rasa dengan cara berjalan kaki dari Poto Tano, KSB menuju Kota Mataram sejauh 120 KM. Mereka tiba hari Sabtu (24/2) lalu setelah tiga hari berjalan kaki. Pada Senin (26/2) pagi, belasan pekerja tambang ini berdialog dan diterima oleh Komisi V Bidang Ketenagakerjaan DPRD NTB untuk mencari solusi terbaik.
Ketua Sarikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang KSB, Malikurrahman mengatakan, belasan pekerja yang melakukan aksi ini statusnya masih stand by atau masih dirumahkan. Pada intinya mereka menuntut agar dipekerjakan kembali oleh PT.AMNT serta tidak mau mengambil program RTK yang ditawarkan itu. Jika tuntutan tak digubris oleh perusahaan atau oleh pemerintah daerah, mereka mengancam akan berunjuk rasa dengan cara jalan kaki dari Mataram ke Istana Negara di Jakarta agar tuntutannya dikabulkan.
180226 – Tolak RTK
“Kesannya ini PHK sukarela, namun ini terkesan dipaksakan, karena perusahaan bilang begini : bagi yang belum mengambil RTK, perusahaan AMNT ini tidak jelas. Sehingga nasib karyawan juga tidak jelas, sehingga nasib karyawan sisa pool sebanyak 90 ini diminta untuk ikut RTK, makanya dilakukan stand by,” kata Malikurrahman.
Sementara itu, pekerja tambang PT. AMNT, Jayadi mengatakan, bagi pekerja tambang yang mengambil program RTK, perusahaan menawarkan bekerja di PT Mc Mahon, sebuah perusahaan aliansi AMNT. Namun mereka menolak bekerja di Mc Mahon lantaran akan memulai lagi dari awal merintis karir. Padahal pekerja di PT AMNT yang menolak program RTK itu rata-rata sudah bekerja selama 18 – 20 tahun.
Menanggapi hal itu, Senior Manager Social responsibility PT AMNT Syarafuddin djarot mengatakan, keputusan untuk merumahkan sebagian karyawan dilakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, sudah sesuai dengan ketentuan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis perusahaan dan bagian dari program rasionalisasi perusahaan untuk memastikan kegiatan operasional dilakukan secara efisien dan berkesinambungan. Saat ini sekitar 94 persen karyawan sudah secara sukarela berhasil mengikuti program RTK(ris)
No Comments