Tersangka Bertambah, Pejabat Kemenag Lobar Diduga Komandoi Pungli

Global FM
17 Jan 2019 16:50
3 minutes reading

Tersangka lainnya dalam OTT dana gempa

Mataram (Global FM Lombok) –Penyidikan dugaan pungli dana rehabilitasi rekonstruksi masjid terdampak gempa Lombok menetapkan tersangka baru. Selain BA, oknum petugas KUA Gunungsari yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), polisi akhirnya  menetapkan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag, Lombok Barat (Lobar), MI sebagai tersangka. MI diduga memerintahkan tersangka BA untuk memungut sebagian dana rehabilitasi masjid.

MI yang diperiksa sejak Selasa (15/1) petang di Mapolres Mataram sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan Rabu (16/1). Tersangka MI diduga memiliki peran penting bekerja sama dengan tersangka BA.

‘’Pungutan ini atas ide dan gagasan I (MI). MI memerintahkan BA melakukan pungutan liar terhadap pengurus masjid,’’ beber Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Rabu (16/1). Penelusuran terhadap tersangka MI berdasarkan pemeriksaan enam orang saksi. Buntut dari tertangkap tangannya BA pada Senin (14/1) lalu.

Tersangka dipanggil penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram untuk diperiksa pada Selasa (15/1) petang sekitar pukul 20.00 Wita. Dua alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup untuk menjerat MI sebagai tersangka.

Tersangka MI bukan cuma punya peran memberi komando ke BA. Melainkan juga diduga turut memungut fee dari dana yang diterima masjid di Kecamatan Lingsar dan Batulayar, Lombok Barat.

Kapolres menyebut para tersangka mengambil fee dari total 13 masjid yang memperoleh bantuan untuk diperbaiki karena rusak akibat gempa. ‘’Pungutan antara 10 persen sampai 20 persen. Diambil dari empat masjid di Gunungsari, empat masjid di Lingsar, dan lima masjid di Batulayar,’’ bebernya.

Tersangka mengetahui perihal daftar pengajuan permohonan bantuan dana perbaikan masjid. Sebab masjid mengirim proposal ke Kanwil Kemenag NTB disertai rekomendasi Kemenag Kabupaten Lobar.

Selanjutnya, tersangka juga mengetahui mengenai dana bantuan yang sudah ditransfer ke masing-masing rekening masjid. Lewat jalan itu tersangka mulai melancarkan aksi dengan memerintahkan BA menarik sendiri sebagian dana.

‘’Dari tersangka MI kita sita Rp55 juta. Sehingga totalnya Rp165 juta dari dua tersangka. Ini dari dana tahap pertama yang dicairkan dari Kemenag provinsi,’’ jelas Alam.

MI dijerat pasal 12e UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kapolres menambahkan, penyidikan masih belum selesai. Keterangan saksi dan barang bukti masih akan didalami lebih lanjut. ‘’Ini masih belum finish,’’ tegas Kapolres.

Tersangka MI menyusul tersangka BA ke ruang tahanan Polres Mataram. Mereka diduga berkomplot melakukan pungli dana rehabilitas masjid terdampak gempa Lombok 2018.

Kanwil Kemenag NTB mengucurkan dana sebesar Rp6 miliar untuk perbaikan 54 masjid di Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, dan Sumbawa.

Dana ditransfer Desember 2018 lalu setelah Kanwil Kemenang NTB menetapkan dengan SK masjid yang memperoleh dana bantuan. Sebelumnya pengurus masjid mengajukan anggaran perbaikan dengan melengkapi proposal.

Pencairan dana itu kemudian dipotong tersangka BA, khususnya empat masjid di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. BA memotong dana diduga atas suruhan MI.

Tersangka BA diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/1) lalu di jalan Dusun Limbungan, Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat. Barang bukti yang disita uang tunai Rp10 juta. BA diduga telah mengantongi Rp105 juta dari pungutan empat masjid. (why)

No Comments

Leave a Reply