Selong (Global FM Lombok) Aparat Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap satu pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba. Pelaku yakno M. Qudratullah asal Gubuk Tengah Kelayu Utara Kecamatan Selong.
Kapolres Lotim, AKBP. M. Eka Fathurahman, SH,SIK., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Sabtu (7/4) sekitar pukul18.30 wita tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim. Penangkapan dilakukan bermula dua hari sebelumnya ada laporan dari masyarakat, sehingga setelah tim menerima laporan lalu tim melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka.
Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, tim melakukan penangkapan di rumah tersangka bertempat di RT11 Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Utara.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang kaleng rokok ke selokan setelah tim meminta untuk mengambil dan membukanya di temukan 15 poket sabu. Tidak sampai di sana, tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah uang di dompet tersangka yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Tim melanjutkan pengeledahan di rumah tersangka namun tidak di temukan BB yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba,” terang Kapolres.
Namun dari hasilb penyelidikan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 15 poket sabu ( 1,5 gram), dua buah kotak permen mentos, dua buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu buah handphone merk Xiaomi, uang Rp2.255.000 dan sejumlah barang bukti lainnya. “Saat ini pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan pengembangan lebih lanjut,”terangnya. (yon)
No Comments