Tempuh Jalur Arbitrase, Gubernur Kecam Tindakan Newmont

Global FM
4 Jul 2014 17:19
2 minutes reading
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi

Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah provinsi NTB mengecam tindakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mengajukan gugatan arbitrase international terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah. Dengan menempuh jalur arbitrase yang berarti menggugat pemerintah Indonesia ini dinilai bukanlah langkah yang bagus dan sangat tidak disetujui oleh pemprov NTB.

Demikian disampaikan gubernur NTB TGH M Zainul Majdi kepada wartawan usai sidang paripurna di kantor DPRD NTB Jum’at (04/07) siang. Ia sangat menyayangkan tindakan PT Newmont, padahal dirirnya bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto telah berbicara banyak dan disepekati akan sama-sama mencari solusi terbaik.

Ia mengaku dalam pertemuan itu pihak Newmont tidak pernah membahas terkait gugatan arbitrase international, namun ternyata jalan tersebut yang telah ditempuh oleh Newmont. Gubernur mengaku masih bingung dengan sikap yang diambil oleh Newmont, padahal kebijakan yang seharusnya dilakukan adalah membangun komunikasi dengan baik terhadap isu-isu terkini pertambangan.

“Dirutnya itu datang ke saya, satu atau dua hari sebelum arbitrase itu dan tidak ada dia ngomong sedikitpun ( masalah arbitrase-red). Makanya saya agak bingung dengan Newmont ini, mestinya sekarang ini membangun komunikasi. Kalau ada satu dua hal yang belum selesai, selesaikanlah baik-baik. Kalau artbitrase terus kan rakyat yang nonton akhirnya. Jadi saya tidak setuju dan saya mengecam tindakan Newmont” kata Gubernur.

Berdasarkan rilis dari Newmont beberapa waktu lalu, PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya Nusa Tenggara Partnership mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah. Gugatan arbitrase dialayangkan terkait dengan larangan ekspor mineral mentah yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. (ris/irs)-

 

No Comments

Leave a Reply