Praya (Global FM Lombok) – Pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masih banyak terjadi. Meski tak ada data pasti, diperkirakan pernikahan anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk bisa menekannya di tahun-tahun yang akan datang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Loteng H. Lalu Muliardi Yunus kepada Suara NTB, Senin, 23 Desember 2019 lalu mengatakan mengatakan, pihaknya sudah memiliki draf Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang akan segera diajukan ke dewan.
Substansi draf Raperda tersebut kata Muliardi agar sesuai dengan UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebab PUP adalah bagian dari perlindungan anak dan bagian dari peningkatan kualitas SDM. Pernikahan usia anak memiliki sejumlah dampak buruk yang bisa saja terjadi pada pelakunya, mulai dari masalah sosial hingga masalah kesehatan.
Ia mengatakan, tahun 2020 mendatang, pihaknya akan mengajukan draf raperda tersebut ke legislatif agar segera mendapat jadwal pembahasan.” Tahun depan kita ajukan. Ini dewan baru, perlu penyesuaian lagi,” terangnya.
Selama ini kata Muliardi pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait dengan PUP melalui beragam program , baik ke sekolah-sekolah, media dan lain sebagainya.
Salah satu tantangan dalam PUP ini yaitu masih adanya kawin lari untuk anak di bawah umur dan memiliki hambatan saat dilakukan pencegahan. “Kalau namanya sudah dilarikan, pantang dikembalikan. Itu tantangannya,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa untuk membuat perdes terkait dengan PUP. Pemerintah desa dinilai memiliki peran yang strategis untuk mencegah pernikahan usia anak, karena kepala desa serta perangkatnya lebih mengenal masyarakatnya.(ris)
No Comments