Tegakkan Denda dan Pidana Buang Sampah Sembarangan

Global FM
12 Dec 2019 11:40
3 minutes reading
Madani Mukarom (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mendorong Pemda Kabupaten/Kota menegakkan pemberian sanksi denda dan pidana kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Langkah Pemda Lombok Barat yang mulai menerapkan pemberian sanksi kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan mendapatkan dukungan penuh Pemprov NTB.


‘’Itu bagus, kita apresiasi. Karena harus ada penerapan itu (sanksi) baru orang mindset-nya berubah,’’ ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Ir. Madani Mukarom, B. Sc. F, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 11 Desember 2019.
Ia mengatakan, Pemda Kabupaten/Kota di NTB sudah memiliki Perda tentang pengelolaan sampah. Bahkan dalam Perda tersebut juga sudah diatur mengenai pemberian sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. ‘’Cuma pelaksanaannya belum dijalankan. Kalau dijalankan, pasti bagus,’’ katanya.
Dalam rapat koordinasi dengan kabupaten/kota, ungkap Madani, pihaknya sering menyampaikan agar penegakan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah ditegakkan. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada orang yang sering membuang sampah sembarangan.
‘’Sekarang sudah bagus, cuma pelaksanaannya yang harus dilakukan. Kami mendukung penuh. Bila perlu seluruh kabupaten/kota melakukannya,’’ ujarnya.

Madani melihat, kabupaten/kota sudah mulai memberikan atensi terhadap persoalan sampah di masing-masing wilayahnya. Para bupati/walikota sudah mengeluarkan surat edaran kepada retail-retail modern dan pusat perbelanjaan seperti pasar, untuk mengurangi penggunaan tas kresek.

Langkah ini dinilai akan efektif untuk mengurangi tumpukan sampah plastik jenis kresek. Ini juga menjadi salah satu langkah jitu mensukseskan program NTB Zero Wate ( bebas sampah). ‘’Cukup efektif juga sekian persen mengurangi tumpukan sampah. Surat edaran sudah dilakukan kabupaten/kota,’’ ucapnya.

Berkaitan dengan penegakan aturan soal sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Madani mengharapkan dibentuk relawan di masing-masing lingkungan atau desa/kelurahan yang melakukan pengawasan.


‘’Bupati/walikota bisa memerintahkan pemerintah desa/kelurahan membentuk relawan-relawan yang melakukan pengawasan pembuangan sampah sembarangan. Seperti pos ronda, membangkitkan swadaya masyarakat. Mereka akan bergerak semuanya melakukan pengawasan tiap titik untuk memantau pembuangan sampah sembarangan,’’ tandasnya.

Pemprov NTB telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2023. Sedangkan target penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2023. Sesuai target RPJMD, pada 2019, produksi sampah di NTB diperkirakan 3.550.552 kg per hari, dapat berkurang 10 persen.

Pada 2020, produksi sampah diperkirakan 3.569.771 Kg, dapat berkurang 15 persen. Pada 2021, produksi sampah diperkirakan 3.604.041 kg, dapat berkurang 20 persen. Selanjutnya, pada 2022, produksi sampah di NTB diperkirakan 3.638.640 kg per hari, dapat dikurangi 25 persen. Dan pada 2023, produksi sampah diperkirakan 3.673.571 kg per hari, dapat berkurang 30 persen.

Sedangkan untuk penanganan sampah, Pemprov menargetkan tertangani 50 persen pada 2019. Kemudian pada 2020, sampah tertangani sebesar 60 persen. Selanjutnya, 2021 penanganan sampah sebesar 70 persen, tahun 2022 sebesar 75 persen dan tahun 2023 sebesar 70 persen.

Dengan target pengurangan sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen. Diharapkan mulai 2022 sampai 2023, sudah tidak ada lagi sampah yang tidak dikelola atau tidak tertangani. Di mana, pada 2019, Pemprov menargetkan sebesar 40 persen sampah yang tidak terkelola. Kemudian pada 2020 dan 2021, Pemprov menargetkan sampah ang tidak dikelola tersisa sebesar 25 persen dan 10 persen. (nas)

No Comments

Leave a Reply