Johor Bahru (Global FM lombok)- Pemprov NTB meminta komitmen perusahan – perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sama-sama mencegah keberangkatan PMI secara non prosedural atau ilegal. Sebab tak dipungkiri, ada saja oknum perusahaan penempatan yang meminta PMI yang ilegal dengan tujuan tertentu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi saat melakukan pertemuan dengan perusahaan penempatan di Johor Bahru, Malaysia Rabu 13 Juli 2022 mengatakan, sinergi antara Pemprov NTB dengan perusahaan di Malaysia sangat diperlukan. Hal ini untuk menghentikan praktek perekrutan dan pengiriman PMI ilegal oleh calo yang tak bertanggung jawab.
“Kami mengharapkan sinergi yang terbangun antara Pemprov NTB, perusahaan penempatan, pengusaha pengirim PMI dengan perusahaan di Malaysia untuk mencegah PMI ilegal ini,” kata I Gede Putu Aryadi.
Pasalnya pengiriman PMI secara ilegal memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya yaitu tidak adanya jaminan hak-hak para pekerja selayaknya PMI yang sah. Belum lagi berangkat secara ilegal membutuhkan biaya yang tak kecil karena tekong bekerja mencari untung besar di lapangan.
“Selain itu sudah banyak terjadi pengiriman PMI ilegal yang berisiko terhadap keselamatan jiwa. Karena beberapa peristiwa kapal tenggelam yang penumpangnya adalah calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal dan mereka akhirnya menjadi korban,” terangnya.
Dengan demikian kata Aryadi, salah satu tujuan kedatangannya ke Malaysia selain ingin bersinergi untuk mencegah PMI ilegal juga untuk memastikan PMI asal NTB sudah mendapatkan segala hak-haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Penempatan ke Malaysia menurutnya menjadi atensi besar Pemprov NTB, mengingat jumlah PMI yang bekerja di negara jiran tersebut paling besar. Karena jumlahnya besar maka remitansi yang dihasilkan juga banyak.
“Menurut data kami, jumlah pekerja asal NTB yang bekerja di luar negeri sebanyak 535 ribu orang. Mereka bekerja di 108 negara penempatan. Dari angka sebanyak itu 60 persennya bekerja di Malaysia. Artinya sekitar 250 ribu orang PMI kita bekerja di sana,” terang Aryadi.
Dari 250 ribu PMI asal NTB yang bekerja di Malaysia itu sebanyak 70 persennya adalah pekerja ladang dan sisanya bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga. Karena itulah sektor perlindungan dan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja harus dipastikan telah terpenuhi dengan baik.(ris)
No Comments