Mataram (Global FM Lombok)-Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) NTB disepakati turun sebesar lima persen dan empat persen bagi Angkutan Penyebrangan Dalam provinsi Kayangan-Poto Tano. Penurunan tariff angkutan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI tahun 2015 tentang penyesuaian tarif AKDP menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penurunan tariff tersebut telah diberlakukan sekitar satu minggu lalu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, Agung Hartono kepada Global FM Lombok, Senin (16/02) kemarin di Mataram. Ia mengatakan, penurunan tarif tersebut telah melalui proses yang panjang antar pemprov NTB dengan Organisasi Angkutan Darat atau Organda. Namun, untuk tarif taxi hingga saat ini masih menyesuaikan. Pihak Taksi meminta waktu sampai akhir bulan ini kepada pemerintah daerah terkait penurunan tarifnya.
“Itu sudah diberlakukan secara aturan , sedangkan yang taksi masih minta waktu karena tenisnya amasih meminta waktu karena ingin mendatangklan teknisi dari luar daerah jadi minta waku sampai akhir bulan ini. Yang untuk antar pulau di dalam provinsi itu sudah diberlakukan sejak seminggu yang lalu. Penurunan itu untuk AKDP 5 persen penyebrangan empat persen itu sudah diberlakukan kalau tidak itu akan dikenakan sanksi”, katanya.
Diketahui, tarif angkutan yang berlaku sebelumnya sesuai dengan yang ditetapkan pada November 2014 lalu. Dimana, untuk AKDP jaringan trayek Mandalika-Praya-PP sebesar Rp 6.000, Mandalika-Pancor-PP Rp 10.000, Selanjutnya, trayek Mandalika- Tanjung-Bayan-Sembalun-PPRp24.000, Mandalika-Masbagik-Labuhan Lombok-Sembalun-PP Rp 25.000.
Sementara itu, untuk tarif baru angkutan penyeberangan Kayangan-Poto Tano dihitung berdasarkan penumpang dan golongan kendaraannya. Untuk penumpang dewasa kelas ekonomi, tarif terbaru sebesar Rp 20.000 per orang sementara untuk anak-anak Rp 12.000 per orang. Untuk tarif yang lama, penumpang dewasa kelas ekonomi sebesar Rp 19.000 per orang dan anak-anak Rp 11.000 per orang. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000. (irs)-
No Comments