Mataram (Global FM Lombok)– Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi berkomentar terkait dengan maraknya taksi berbasis aplikasi atau taksi online beroperasi di daerah ini. Gubernur NTB meminta agar semua taksi online yang beroperasi saat ini harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi Selasa (6/2) mengatakan, taksi online harus mematuhi semua persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam Permenhub No 108 tahun 2017. Dimana, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh taksi online seperti melakukan ujir kir kendaraan secara berkala. Pengecekan kondisi kendaraan tersebut untuk keselamatan masyarakat sebagai konsumen. Pengemudi juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan taksi konvensional yaitu SIM A umum.
“Di online ini mobil pribadi bisa jadi taksi, namun bagaimana kalau tidak ada ongkos minimalnya, atau ongkos minimalnya tidak mengikuti aturan dari pemerintah, lalu tidak ada kir. Kemudian tidak ada persyatan lain misalnya SIMnya, kalau mobil biasa kan SIM A, kalau angkutan SIM A umum. Jadi harus setara. Kalau taksi pakai SIM A umum, online juga pakai SIM A umum,”
Banyak biaya operasional lainnya yang juga harus dikeluarkan oleh taksi konvensional. Jika, taksi online tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka persaingan bisnis disebut tidak adil. Sementara terkait dengan kuota taksi online yang bisa beroperasi di NTB, hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB, jumlah taksi online yang sudah berizin baru 23 unit dari aplikasi Uber. Sementara jumlah keseluruhan taksi online yang beroperasi saat ini dinilai sulit untuk didata. Untuk menertibkan taksi yang tidak berizin, Pemprov NTB akan melakukan razia bulan Februari ini.(azm)-
No Comments