Tak Terima Pemecatan, Bekas Pegawai PT Telkom Nekat Panjat Tower Untuk Bunuh Diri

Global FM
24 Feb 2015 16:39
2 minutes reading
Tahir setelah turun dari ata tower Telkom

Tahir setelah turun dari ata tower Telkom

Mataram (Global FM Lombok)-Bekas pegawai PT Telkom Mataram, M. Tahir nekat memanjat tower setinggi 150 meter yang berada di area kantor Telkom Selasa (24/2) pagi. Aksi nekat itu dilakukan M. Tahir (65) tahun sebagai bentuk protes terhadap pemecatan dirinya pada tahun 2000 silam. M. Tahir memanjat tower dengan maksud ingin bunuh diri namun berhasil digagalkan aparat kepolisian dan dilarikan ke Rumah Sakit Islam Mataram.

Berdasarkan pantaun M. Tahir memanjat tower itu sekitar pukul 8:30 pagi  dan berhasil diturunkan aparat kepolisian pada pukul 11:00 siang. Aksi Tahir tersebut memancing perhatian pengguna jalan yang melintas di depan kantor Telkom sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas. Tindakan Tahir sendiri, diketahui pegawai Telkom karena anaknya yang terus memanggil  dari bawah tower.

Berdasarkan tuntutannya, Warga Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur ini menilai surat pemberhentian dirinya oleh PT Telkom tahun 2000 silam diduga palsu dan dimanipulasi. Dia juga tidak memperoleh gaji dan beberapa fasilitas kesehataan.  Ia juga mengaku sering mendatangi PT Telkom untuk menanyakan tantang hak-hak tersebut, namun tak mendapat respon yang diharapkan.

General Manager PT Telkom wilayah NTB, Muhsin Mustari Selasa (24/02) di kantornya mengatakan, pemberhentian Tahir sebagai pegawai Telkom dikarenakan telah melanggar PP No 10 tahun 1983 tentang poligami. Dimana, sebelumnya pangkatnya diturunkan tahun 1996 dan diberhentikan tahun 2000 lalu atas SK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

“Terkait dengan PP no 10 itu, yang bersangkutan dikenakan hukuman berat berupa turun pangkat tahun 1996. PP 10 itu tentang poligami. Dia mengaku tak pernah digaji selama 16 tahun, itu akan dicek tapi kondisi SK terakhirnya adalah diberhentikan dengan hormat tahun 2000. Itu akan dicek karena yang bersangkutan berhak memperoleh manfaat pensiunan bulanan, tunjangan hari tua jika itu ada”, katanya.

Ia sendiri mengaku baru mengetahui persoalan yang terjadi  pada Tahir setelah insiden percobaan bunuh diri tersebut. Namun dia akan mengecek  hal tersebut, termasuk apakah benar yang bersangkutan tak pernah digaji selama 16 tahun. Selain itu,  yang bersangkutan akan dibantu mengurus pensiunan bulannya di PT Taspen. (ris/irs)

No Comments

Leave a Reply