Mataram (GLobal FM Lombok) – Pelaku perusakan gembok roda kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Mataram hingga kini belum ditemukan. Pengendara diduga melakukan perusakan gembok lantaran tidak terima roda kendaraannya digembok saat parkir di ruas jalan depan Epicentrum Mall.
Dikonfirmasi Global FM Lombok Rabu, 15 Januari 2020, Kepala Bidang Keselamatan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Kota Mataram, Zulkarwil membenarkan aksi perusakan gembok milik Dishub Kota Mataram. Katanya, aksi perusakan ini berawal dari penggembokan yang dilakukan Dishub di Jalan Majapahit pada Minggu malam lalu.
“Benar memang malam itu sekitar pukul 21:00 Wita Minggu malam kita sedang melakukan aksi penggembokan di depan Lombok Epicentrum Mall. Setelah kita gembok, kita tinggal sebentar sekitar 30 menit untuk melakukan pengamanan di Jalan Pejanggik depan Taman Sangkareang. Pas baliknya sudah tidak ada mobil tersebut, hilang membawa gembok itu,” tegasnya.
Zulkarwil heran, pengguna roda empat Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi yang dia catat tersebut bisa membawa lari gembok milik Dishub. Padahal kata Zulkarwil, Dishub kota Mataram sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) cara membuka gembok. Ia berasumsi, pengendara membuka paksa gembok dengan cara merusak gembok.
Baca Juga : Jelang Nataru, Dishub Siaga Rekayasa Lalu Lintas
“Padahal SOP-nya untuk membuka gembok tidak gampang. Pemilik mobil harus menghubungi Satlantas Polres Mataram untuk minta surat tilang, kami langsung bisa buka gemboknya,” jelasnya.
Dari kasus ini tegas Zulkarwil, sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M. Saleh, untuk segera diadukan ke pihak Polres Mataram agar ditindaklanjuti. Melalui aduan itu kata Zulkarwil, untuk menemukan pelaku perusakan gembok.
“Sesuai aduan, kita akan lakukan pencarian kepada pemilik kendaran tadi. Apakah akan ditilang atau ditindak nanti kita serahkan ke pihak Kepolisian. Karena ini kan barang milik negara jadi harus diusut,” pungkasnya.
Selama tiga hari pencarian, Dishub Kota Mataram menemukan gembok dalam kondisi rusak. “Gembok itu ditemukan oleh security di Epicentrum Mall. Dari info yang kita terima, gombok itu ditemukan dalam keadaan rusak dibuang di taman depan Epicentrum Mal,” tegasnya.
Baca Juga : Jelang Nataru, Dishub Siaga Rekayasa Lalu Lintas
Dari 10 gembok yang dimiliki Dishub Kota Mataram, 1 gembok khusus untuk menggembok kendaraan jenis truk dan sembilan gembok khusus kendaraan mini bus roda empat.
Dari penggembokan yang dilakukan Dishub Kota Mataram jelas Zulkarwil, sejak Agustus 2019 lalu, Dishub sudah menggembok 78 kendaraan di Kawasan Tertib Lalu Lintas di Mataram. Baik di kawasan Jalan Majapahit, Jalan Pejanggik dan Kawasan Bisnis Cakranegara.
“Tapi, selama ini tidak ada mobil yang digembok dua kali. Kita berharap di tahun 2020 ini bisa menurunkan angka pelanggaran parkir liar dengan adanya penggembokan ini,” tegasnya. Harga satuan gembok milik Dishub Kota Mataram tersebut senilai Rp2,9 juta. Jadi biaya pengadaan gembok tersebut senilai Rp29 juta. (viq)
No Comments