Tak Taat Bayar Pajak, DJP Nusra Bakal Kirim Surat Paksa

Global FM
17 Jul 2014 15:38
2 minutes reading
Media Gathering Kanwil DJP Nusra

Media Gathering Kanwil DJP Nusra

Mataram (Global FM Lombok)-Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyiapkan sejumlah skema untuk menagih kewajiban pajak dari para Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya. Beberapa cara yang dilakukan yaitu surat paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan blokir asset di bank.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Nusra, Basir dalam kegiatan Media Gathering Rabu (16/7) kemarin mengatakan, selama tahun 2013 lalu pihaknya telah menempuh tiga cara itu dalam menagih pajak.

Untuk Surat paksa telah dikirimkan lebih dari 5 ribu lembar dengan nilai Rp 49 miliar. Namun jumlah pencairan hanya Rp17 miliar. “ Surat paksa ini apa? Kalau sudah kita lakukan pemeriksaan dan ternyata pajaknya kurang dibayar dan wajib pajak setuju tidak mengajukan keberatan, itu kita kirimkan surat paksa” kata basir.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran meski sudah dikimkan surat paksa, DJP akan mengirimkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). SPMP telah dikirimkan sebanyak 17 lembar surat dengan nilai asset Rp 10 miliar, namun jumlah pencairan hanya Rp 153 juta.

Langkah yang terakhir yaitu blokir rekening wajib pajak melalui perbankan. Jumlah wajib pajak yang diblokir sebanyak 74 dengan nilai Rp 10 miliar, namun pencairan hanya Rp 4,2 miliar. Total seluruh pencairan terhadap wajib pajak yang mengabaikan tanggungjawabnya pada tahun 2013 yaitu sebanyak Rp 22,3 miliar.

Sementara untuk semester pertama tahun 2014 ini, jumlah pencairan di Kanwil DJP Nusra sebesar 13 miliar yang ditagih dari para wajib pajak. (ris)-

No Comments

Leave a Reply